Proses eksekusi lahan di Kelurahan Pinasungkulan Dua (foto beritamanado)
Bitung – Proses eksekusi lahan di Kelurahan Pinasungkulan Dua Kecamatan Ranowulu tak berjalan mulus, Jumat (6/2/2015). Pasalnya, warga melakukan perlawanan ketika rumah yang mereka diami secara turun-temurun akan dibongkar petugas Pengadilan Negeri Kota Bitung.
Akibatnya, bentrok antar petugas yang melakukan pengamanan eksekusi tak terhindarkan. Sejumlah warga dan petugas mengalami luka memar dan sobek. Bahkan dua warga mengalami luka dibagian kepala saat bentrok dengan petugas.
“Eksekusi ini tidak jelas karena batas-batas tanah atau objek yang digugat tidak jelas, namun anehnya Pengadilan tetap memaksakan pengosongan lahan yang jelas-jelas tidak jelas lahan yang mana,” kata salah satu perwakilan warga, Jorry Lomboan.
Malah menurut Lomboan, lokasi yang dieksekusi petugas salah. Sebab setahu mereka, penggugat yakni Thelsye Golioth warga Desa Lembean Kecamatan Kauditan Dusun IV Minahasa Utara pernah mengklaim jika memiliki tanah di Kayuwale. Tapi anehnya eksekusi dilakukan di Tinerungan yang notabene adalah pemukiman warga dari tahun 1932.
“Kalau Golioth mengklaim memiliki lahan di Kayuwale itu sedikit masuk akal karena memang itu lahan perkebunan. Namun dari sejarah kampong, nama Golioth tidak pernah disebut selain Kobis Kaunang yang pertama-tama membuka lahan di wilayah Pinasungkulan,” katanya.
Kendati sempat ricuh, proses eksekusi tetap dilanjutkan. Malah sejumlah pemilik rumah yang masuk dalam lahan sengketa melakukan penbongkaran rumah sendiri kendati mereka tak tahu menahu jika tanah yang diwariskan dari orang tua berperkara di pengadilan.(abinenobm)
Proses eksekusi lahan di Kelurahan Pinasungkulan Dua (foto beritamanado)
Bitung – Proses eksekusi lahan di Kelurahan Pinasungkulan Dua Kecamatan Ranowulu tak berjalan mulus, Jumat (6/2/2015). Pasalnya, warga melakukan perlawanan ketika rumah yang mereka diami secara turun-temurun akan dibongkar petugas Pengadilan Negeri Kota Bitung.
Akibatnya, bentrok antar petugas yang melakukan pengamanan eksekusi tak terhindarkan. Sejumlah warga dan petugas mengalami luka memar dan sobek. Bahkan dua warga mengalami luka dibagian kepala saat bentrok dengan petugas.
“Eksekusi ini tidak jelas karena batas-batas tanah atau objek yang digugat tidak jelas, namun anehnya Pengadilan tetap memaksakan pengosongan lahan yang jelas-jelas tidak jelas lahan yang mana,” kata salah satu perwakilan warga, Jorry Lomboan.
Malah menurut Lomboan, lokasi yang dieksekusi petugas salah. Sebab setahu mereka, penggugat yakni Thelsye Golioth warga Desa Lembean Kecamatan Kauditan Dusun IV Minahasa Utara pernah mengklaim jika memiliki tanah di Kayuwale. Tapi anehnya eksekusi dilakukan di Tinerungan yang notabene adalah pemukiman warga dari tahun 1932.
“Kalau Golioth mengklaim memiliki lahan di Kayuwale itu sedikit masuk akal karena memang itu lahan perkebunan. Namun dari sejarah kampong, nama Golioth tidak pernah disebut selain Kobis Kaunang yang pertama-tama membuka lahan di wilayah Pinasungkulan,” katanya.
Kendati sempat ricuh, proses eksekusi tetap dilanjutkan. Malah sejumlah pemilik rumah yang masuk dalam lahan sengketa melakukan penbongkaran rumah sendiri kendati mereka tak tahu menahu jika tanah yang diwariskan dari orang tua berperkara di pengadilan.(abinenobm)