Bitung – General Manager PT Delta Pasific Indotuna, AK alias Abdul dilaporkan ke Polres Bitung oleh salah mantan karyawannya. Abdul dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen ekspor yang selama ini digunakan PT Delta Pasific Indotuna melakukan aktivitas ekspor ikan ke luar negeri.
“Tanggal 5 Februari lalu saya telah resmi melaporkan General Manager PT Delta Pasific Indotuna atas dugaan pemalsuan dokumen ekspor,” kata Silvia Saleh mantan sekretaris PT Delta Pasific Indotuna, Minggu (23/2/2014).
Saleh mengatakan, nomor laporan yang telah diterima Polres yakni Nomor TBL/82/II/2014/Sulut Res Butung. Dan ia berani melaporkan mantan atasannya karena menganggap tindakan yang dilakukan PT Delta Pasific Indotuna selama ini telah melanggar hukum dan merugikan negara.
“Datanya lengkap,” katanya.
Ia mengaku, telah berkonsultasi dengan Kepala Lab Dinas Kelautan Perikanan Provinsi, Herny Korah soal dokumen-dokumen yang dimiliki PT Delta Pasific Indotuna melakukan kegiatan ekspor. Dan hasilnya, Korah menyatakan dokumen yang diperlihatkan Saleh atas nama PT Delta Pasific Indotuna adalah palsu.
“Dinas Perikanan Provinsi tidak pernah mengeluarkan sertifikat seperti yang dimiliki PT Delta Pasific Indotuna,” katanya.
Selain itu, kata dia, kop surat dan lambang garuda pada surat dokumen sertifikat mutu yang merupakan persyaratan untuk kegiatan ekspor, bukanlah asli. Itu sesuai dengan hasil konsultasi ke Dinas Kelautan Perikanan Provinsi.
“Dokumen ekspor sertifikat mutu itu juga ikut ditandantangani oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri Kota Bitung, Lexi Maramis serta Kepala Dinas Perindag, Ferry Bororing,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Bitung, AKBP Hari Sarwono ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari Silvia Saleh tentang dugaan pemalsuan dokumen ekspor atau sertifikat mutu yang dilakukan oleh General Manager PT Delta Pasific Indotuna.
“Laporannya memang ada dan sementara kami dalami,” kata Sarwono.(abinenobm)
Bitung – General Manager PT Delta Pasific Indotuna, AK alias Abdul dilaporkan ke Polres Bitung oleh salah mantan karyawannya. Abdul dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen ekspor yang selama ini digunakan PT Delta Pasific Indotuna melakukan aktivitas ekspor ikan ke luar negeri.
“Tanggal 5 Februari lalu saya telah resmi melaporkan General Manager PT Delta Pasific Indotuna atas dugaan pemalsuan dokumen ekspor,” kata Silvia Saleh mantan sekretaris PT Delta Pasific Indotuna, Minggu (23/2/2014).
Saleh mengatakan, nomor laporan yang telah diterima Polres yakni Nomor TBL/82/II/2014/Sulut Res Butung. Dan ia berani melaporkan mantan atasannya karena menganggap tindakan yang dilakukan PT Delta Pasific Indotuna selama ini telah melanggar hukum dan merugikan negara.
“Datanya lengkap,” katanya.
Ia mengaku, telah berkonsultasi dengan Kepala Lab Dinas Kelautan Perikanan Provinsi, Herny Korah soal dokumen-dokumen yang dimiliki PT Delta Pasific Indotuna melakukan kegiatan ekspor. Dan hasilnya, Korah menyatakan dokumen yang diperlihatkan Saleh atas nama PT Delta Pasific Indotuna adalah palsu.
“Dinas Perikanan Provinsi tidak pernah mengeluarkan sertifikat seperti yang dimiliki PT Delta Pasific Indotuna,” katanya.
Selain itu, kata dia, kop surat dan lambang garuda pada surat dokumen sertifikat mutu yang merupakan persyaratan untuk kegiatan ekspor, bukanlah asli. Itu sesuai dengan hasil konsultasi ke Dinas Kelautan Perikanan Provinsi.
“Dokumen ekspor sertifikat mutu itu juga ikut ditandantangani oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri Kota Bitung, Lexi Maramis serta Kepala Dinas Perindag, Ferry Bororing,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Bitung, AKBP Hari Sarwono ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari Silvia Saleh tentang dugaan pemalsuan dokumen ekspor atau sertifikat mutu yang dilakukan oleh General Manager PT Delta Pasific Indotuna.
“Laporannya memang ada dan sementara kami dalami,” kata Sarwono.(abinenobm)