Manado – Henry Peuru yang sempatdituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap Gubernur Sulut SH Sarundajang kini berbuntut panjang, kali ini dia melaporkan dua orang pejabat Eselon II Pemprov Sulut yang juga adalah pejabat SH Sarundajang semenjak menjadi gubernur Sulut.
Henry Peuru dalam akun FB menuding Kepala Dinas Perkebunan Sulut Recky Toemandoek Cs telah memberikan keterangan palsu terhadap kasusnya semasa di persidangan.
“Semoga laporan saya segera diproses walau sdh digantung hingga hampir sebulan ini sejak saya laporkan tgl 28 Oktober 2016. Walau terlapor diperlakukan secara istimewa,” katanya akun FB, Rabu (23/11/2016).
Henry Peurudalam laporannya ke Kepolisian menuntut Recky Toemandoek terkait pasal yang patut dikenakan yaitu fitnah psl 317 KUHP, keterangan palsu dibawah sumpah 242 KUHP, pencemaran nama baik pasal 311 KUHP, sementara Ir. J.E. Kenap (Kadis PU Sulut) patut dikenak memberikan keterangan palsu dibawah sumpah pasal 242 KUHP dan pencemaran pasl 311 KUHP, katanya.
Berikut keterangan lengkap Henry Peurudalan akun FBnya:
Tepat tanggal 21 Novemeber 2016, saya telah menyelesaikan 2 X proses pemeriksaan di Polda Sulut atas laporan tuduhan fitnah, keterangan palsu dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ir. Recky Toemandoek, MM dengan koncoisnya (saksi-saksi memberatkan) yang memberikan keterangan palsu di PN. Manado. Dimana tuduhan mereka telah mengarahkan saya hingga diculik pada tgl 3 Maret 2008 lampau, disekap dan dipenjarakan tanpa bersalah. Saya tidak tahu apa maksud Recky Cs melakukan kriminalisasi dan memenjarakan saya. Kuat dugaan koncois ini merupakan gerakan yg ingin saya dibungkam terkait upaya saya membongkar kasus penculikan dan pembunuhan sadis dan biadab DR. Ir. Oddie A. Manus, MSc (Allm) anak seorang pejuang (TNI). Apakah mereka bagian dari konspirasi Mafia HUKUm yg membunuh Oddie A. Manus, kita tdk tau. Yang jelas mereka telah mengkriminalisasikan dan memenjarakan saya tanpa salah sesuai putusan pengadilan Manado No. 303/PID.B/2008/PN.MDO. Semoga laporan saya segera diproses walau sdh digantung hingga hampir sebulan ini sejak saya laporkan tgl 28 Oktober 2016. Walau terlapor diperlakukan secara istimewa.
Terkait pasal yang patut dikenakan kepada terlapor Ir. Recky Toemandoek, MM yaitu fitnah psl 317 KUHP, keterangan palsu dibawah sumpah 242 KUHP, pencemaran nama baik pasal 311 KUHP, sementara Ir. J.E. Kenap patut dikenak memberikan keterangan palsu dibawah sumpah pasal 242 KUHP dan pencemaran pasl 311 KUHP. Kemarin surat panggilan kepada terlapor telah dilayangkan masing ke Dinas Perkebunan dan dinas Kimpraswil prov. Sulut. Mohon segera ditangkap, agar perlakuan hukum setiap warga sama dimata hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak
Recky Toemandoek dan J.E Kenap terkait tuduhan ini. (Rizath Polii)