Bitung – Dua pejabat BKSDA Sulut inisial F dan J diduga terlibat melakukan perambahan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Batuputih dan kawasan Cagar Alam (CA) Tangkoko. Kedua pejabat BKSDA Sulut ini dilaporkan warga telah melakukan penebangan dan pengolahan berbagai jenis kayu di kawasan TWA dan CA untuk kepentingan pribadi.
“Kadua oknum pejabat BKSDA Sulut itu dilaporkan warga Batuputih dan hari ini kami sudah mengirimkan tim untuk mengecek lokasi serta mencari barang bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Rivo Malonda, Selasa (4/3/2014).
Dari keterangan warga menurut Malonda, kedua oknum pejabat BKSDA Sulut itu selama ini begitu bebas melakukan aktivitas penebangan dan pengolahan berbagai jenis kayu di kawasan TWA dan CA. Dan hasilnya, ada yang sudah dijual dan ada juga yang telah digunakan membangun rumah.
“Katanya masih ada sebagian kayu yang sudah diolah belum sempat diangkut dan itu yang sementara kita cek dilokasi,” katanya.
Adapun jenis kayu yang ditebang F dan J kata Malonda berdasarkan keterangan warga adalah kayu jenis Bua Rao, Rimba Campuran dan Belimbing Hutan. “Jumlah kayu yang diolah dan kapan aktivitas perambahan dilakukan kita masih sementara selidiki,” katanya.
Lebih lanjut Malonda mengatakan, jika terbukti, ancaman hukuman terhadap F dan J jauh lebih berat jika dibandingkan dengan 17 orang warga Batuputih yang kini telah ditahan. Karena F dan J yang harusnya bertugas menjaga aktivitas perambahan malah menjadi palaku perambahan.(abinenobm)
Bitung – Dua pejabat BKSDA Sulut inisial F dan J diduga terlibat melakukan perambahan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Batuputih dan kawasan Cagar Alam (CA) Tangkoko. Kedua pejabat BKSDA Sulut ini dilaporkan warga telah melakukan penebangan dan pengolahan berbagai jenis kayu di kawasan TWA dan CA untuk kepentingan pribadi.
“Kadua oknum pejabat BKSDA Sulut itu dilaporkan warga Batuputih dan hari ini kami sudah mengirimkan tim untuk mengecek lokasi serta mencari barang bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Rivo Malonda, Selasa (4/3/2014).
Dari keterangan warga menurut Malonda, kedua oknum pejabat BKSDA Sulut itu selama ini begitu bebas melakukan aktivitas penebangan dan pengolahan berbagai jenis kayu di kawasan TWA dan CA. Dan hasilnya, ada yang sudah dijual dan ada juga yang telah digunakan membangun rumah.
“Katanya masih ada sebagian kayu yang sudah diolah belum sempat diangkut dan itu yang sementara kita cek dilokasi,” katanya.
Adapun jenis kayu yang ditebang F dan J kata Malonda berdasarkan keterangan warga adalah kayu jenis Bua Rao, Rimba Campuran dan Belimbing Hutan. “Jumlah kayu yang diolah dan kapan aktivitas perambahan dilakukan kita masih sementara selidiki,” katanya.
Lebih lanjut Malonda mengatakan, jika terbukti, ancaman hukuman terhadap F dan J jauh lebih berat jika dibandingkan dengan 17 orang warga Batuputih yang kini telah ditahan. Karena F dan J yang harusnya bertugas menjaga aktivitas perambahan malah menjadi palaku perambahan.(abinenobm)