Kota Bitung

DRO Beber Dugaan Kecurangan Pileg Bitung

Kecurangan Pemilu (foto beritamanado)
Kecurangan Pemilu (foto beritamanado)

Bitung – Dewan Rakyat Oposisi (DRO) Kota Bitung menyampaikan sejumlah dugaan kecurangan Pemilu Legislatif (Pileg) di Kota Bitung. Sejumlah pelanggaran itu disampaikan DRO dalam aksinya ketika mendatangi sejumlah instansi di Kota Bitung, Rabu (28/5/2014) seperti Kejaksaan Negeri, Panwas Kota Bitung dan KPU Kota Bitung.

Dalam orasi dan selebaran, DRO menuding telah terjadi kejahatan Pemilu yang masif dan sistemik di Kota Bitung pada pelaksaan Pileg tanggal 9 April lalu. Sehingga Pileg di Kota Bitung harus diulang karena indikasi kecurangan dan pelanggaran yang terjadi hingga merugikan masyarakat.

“Pemungutan Suara Ulang (PSU) harus dilakukan di Kota Bitung, karena pelanggaran dan kecurangan yang terjadi sangat luar bisa,” kata Ketua DRO Kota Bitung, Irfan Frantigo.

Frantigo mengatakan, dugaan pelanggaran seperti, banyak pemilih yang tak mendapatkan undangan ketika hari H pencoblosan Pileg, undangan dipakai oleh orang lain dan bukan yang bersangkutan, permainan politik uang yang sampai saat ini tak pernah tersentuh instansi terkait.

“Adanya dugaan keterlibatan aparat pemerintah, dugaan keterlibatan penyelanggara Pemilu seperti oknum KPU, KPPS, PPS dan PPK, dugaan keterlibatan oknum Panwas sampai jajaran PPL,” kata Frantigo.

Ia juga mempertanyakan kinerja Panwas yang hanya menangani satu kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang melibatkan salah satu oknum lurah di Wangurer, padahal banyak sekali dugaan pelenggaran yang masuk ke instansi pengawas Pemilu itu.

“Pembukaan kotak suara setelah penghitungan suara tanpa saksi, dugaan pemasukan kertas suara ke kotak suara setelah di kelurahan atau PPS, dugaan adanya C1 ganda dan yang tidak berhologram,” katanya.

Juga dugaan pemadaman lampu disaat proses perhitungan suara di tingkat TPS, adanya rekap di PKK tanpa mengundang Parpol, pelaksanaan rekapitulasi di KPU yang tertutup, dugaan penghilangan suara dan penggelambungan suara sehingga beberapa Caleg dari berbagai Parpol kehilangan haknya untuk terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Sulut dan DPRD Kota Bitung.

“Anehnya semua dugaan pelanggaran itu kendati sudah menjadi rahasia umum tapi tak ditindaki. Makanya kami nilai terlah terjadi kejahatan pemili di Kota Bitung sehingga harus ada PSU,” katanya.(abinenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara