Ratahan – Menjawab akan keluhan soal jasa medis dan lauk pauk (LP) yang disampaikan para tenaga kesehatan di rumah sakit yang dipimpinnya, Dr Vally Ratulangi Direktur Utama (Dirut) RSUP Ratatotok menegaskan, hingga saat pihaknya masih menunggu persetujuan kementrian keuangan RI untuk proses pembayaran dana tersebut.
“Saya tegaskan dana tersebut tidak ada di tangan bendahara rumah sakit, tetapi berada di kas negara. Dimana untuk proses pembayarannya memang membutuhkan waktu panjang. Dimulai dari pengusulan ke KPPN, selanjutnya akan disetuji menteri keuangan. Nah, setelah disetujui menteri, maka secara langsung pembayaran akan dilakukan melalui rekening penerima,” jelas Ratulangi via telpon seluler, Selasa (29/10) kepada BeritaManado.com.
Demikian dengan dana lauk pauk (LP). Dijelaskannya, pembayaran dana ini seharusnya dilakukan setiap 3 bulan. Hanya saja mengalami keterlambatan karena masalah absen atau kehadiran. “Masalah kehadiran akan sangat mempengaruhi pembayaran LP. Makanya semua absensi yang bermasalah harus diperbaiki sebelum masuk ke KPPN untuk selanjut diproses pembayarannya. Pastinya semua sudah selesai dan akan dibayarkan dalam waktu dekat ini,” kata dia.
Sedikit diuraikan Ratulangi, berdasarkan ketentuan pembiayaan berupa jasa medis dan LP harus diambil dari anggaran pendapatan rumah sakit. Ini sesuai dengan ketentuannya. Hanya saja pihak RSUP sendiri kata Ratulangi tidak bisa melakukan pembayaran secara langsung, karena semua keuangan harus masuk ke kas negara. Dan untuk pembiayaannya pun ditangani langsung pihak kementrian keuangan. (Rulan Sandag)
Ratahan – Menjawab akan keluhan soal jasa medis dan lauk pauk (LP) yang disampaikan para tenaga kesehatan di rumah sakit yang dipimpinnya, Dr Vally Ratulangi Direktur Utama (Dirut) RSUP Ratatotok menegaskan, hingga saat pihaknya masih menunggu persetujuan kementrian keuangan RI untuk proses pembayaran dana tersebut.
“Saya tegaskan dana tersebut tidak ada di tangan bendahara rumah sakit, tetapi berada di kas negara. Dimana untuk proses pembayarannya memang membutuhkan waktu panjang. Dimulai dari pengusulan ke KPPN, selanjutnya akan disetuji menteri keuangan. Nah, setelah disetujui menteri, maka secara langsung pembayaran akan dilakukan melalui rekening penerima,” jelas Ratulangi via telpon seluler, Selasa (29/10) kepada BeritaManado.com.
Demikian dengan dana lauk pauk (LP). Dijelaskannya, pembayaran dana ini seharusnya dilakukan setiap 3 bulan. Hanya saja mengalami keterlambatan karena masalah absen atau kehadiran. “Masalah kehadiran akan sangat mempengaruhi pembayaran LP. Makanya semua absensi yang bermasalah harus diperbaiki sebelum masuk ke KPPN untuk selanjut diproses pembayarannya. Pastinya semua sudah selesai dan akan dibayarkan dalam waktu dekat ini,” kata dia.
Sedikit diuraikan Ratulangi, berdasarkan ketentuan pembiayaan berupa jasa medis dan LP harus diambil dari anggaran pendapatan rumah sakit. Ini sesuai dengan ketentuannya. Hanya saja pihak RSUP sendiri kata Ratulangi tidak bisa melakukan pembayaran secara langsung, karena semua keuangan harus masuk ke kas negara. Dan untuk pembiayaannya pun ditangani langsung pihak kementrian keuangan. (Rulan Sandag)