Tomohon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang baru masing-masing Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tomohon Tahun 2011-2031 dan Ranperda tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan Kota Tomohon, Jumat 22 Maret 2013.
Dalam laporannya, baik Pansus Ranperda RTRW dan PBB Perkotaan Kota Tomohon memberikan beberapa catatan penting salah satunya adalah agar pemerintah kota segera membuat peraturan pendukung kegiatan rencana tata ruang wilayah berupa peraturan walikota atau peraturan daerah lainnya. Dalam pemadangan akhir dari fraksi-fraksi masing-masing dengan juru bicaranya Rineke Killis (F-PG), Paulus Sembel (F-PDIP), Norma Nangka (F-PD) dan Sherly Mantiri (F-GNR) pada akhirnya menerima dan menyetujui kedua Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tomohon.
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak dalam sambutannya mengatakan, dengan ditetapkannya dua Ranperda ini telah memberikan landasan konstitusional kepada Pemkot Tomohon untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dan strategis guna mengaktualisasikan subtansi masing-masing perda ini. “Ini juga membuktikan kesungguhan pemerintah untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kota Tomohon. Berkenan dengan telah ditetapkan dua Ranperda ini, maka kepada SKPD terkait agar langsung mengimplementasikan ranperda-ranperda ini sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat tercapai secara efektif sebagaimana yang diharapkan,” tegas Eman.
Hadir dalam rapat paripurna ini, Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Theo Kawatu, Kapolres Tomohon diwakili Iptu Jhony Rumate SSos, Sekretaris Daerah Kota Tomohon DR Arnold Poli SH MAP bersama jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (req)
Tomohon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang baru masing-masing Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tomohon Tahun 2011-2031 dan Ranperda tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan Kota Tomohon, Jumat 22 Maret 2013.
Dalam laporannya, baik Pansus Ranperda RTRW dan PBB Perkotaan Kota Tomohon memberikan beberapa catatan penting salah satunya adalah agar pemerintah kota segera membuat peraturan pendukung kegiatan rencana tata ruang wilayah berupa peraturan walikota atau peraturan daerah lainnya. Dalam pemadangan akhir dari fraksi-fraksi masing-masing dengan juru bicaranya Rineke Killis (F-PG), Paulus Sembel (F-PDIP), Norma Nangka (F-PD) dan Sherly Mantiri (F-GNR) pada akhirnya menerima dan menyetujui kedua Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tomohon.
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak dalam sambutannya mengatakan, dengan ditetapkannya dua Ranperda ini telah memberikan landasan konstitusional kepada Pemkot Tomohon untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dan strategis guna mengaktualisasikan subtansi masing-masing perda ini. “Ini juga membuktikan kesungguhan pemerintah untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kota Tomohon. Berkenan dengan telah ditetapkan dua Ranperda ini, maka kepada SKPD terkait agar langsung mengimplementasikan ranperda-ranperda ini sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat tercapai secara efektif sebagaimana yang diharapkan,” tegas Eman.
Hadir dalam rapat paripurna ini, Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Theo Kawatu, Kapolres Tomohon diwakili Iptu Jhony Rumate SSos, Sekretaris Daerah Kota Tomohon DR Arnold Poli SH MAP bersama jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (req)