Ratahan – DPRD Minahasa Tenggara (Mitra) mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Mitra agar melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Jika ada karyawan yang tidak menerima tunjangan hari keagamaan ini, DPRD menyatakan siap memperjuangkan sekaligus merekomendasikan adanya sanksi sesuai aturan yang berlaku bagi perusahaan yang bersangkutan.
Demikian dikatakan personil DPRD Mitra Tavif Watuseke, kepada BeritaManado.com, Jumat (18/7/2014). “Semua perusahan yang beroperasi di Mitra baik itu PT, CV, supermarket, toko, dan usaha-usaha lainnya yang legal, wajib memberikan THR kepada pekerja yang merayakan lebaran,” tegas Watuseke.
Kepada seluruh perusahaan, anggota dewan dari PDI-P ini berpesan agar profesional terhadap kewajibannya dalam memberikan THR kepada seluruh pekerja. “Tidak ada alasan bagi perusahaan yang masih beroperasi tidak membarikan THR kepada karyawannya. Aturan pembayaran ini sendiri dengan tegas tertuang dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan (Permenaker),” papar Watuseke.
Pada Pasal 3 ayat (1) Permenaker No 4/1994, lanjut dia, disebutkan bahwa besaran THR adalah sebesar satu bulan upah bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Dan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus diberikan THR secara proporsional. “Dan sesuai Pasal 4 ayat (2) Permenakar No 4/1994, pembayaran THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Watuseke.
Namun demikian tambah dia, jika perusahaan tidak membayar THR dengan alasan yang tidak jelas, dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 8 Permenaker No 4/1994. “Silakan lapor ke Dinas Tenaga Kerja atau ke DPRD. Kami sangat siap memperjuangkan hak-hak para buruh,” tukasnya. (rulandsandag)
