Bisnis dan Ekonomi

DPRD Minta Pemkot Manado Membuat Perwal Larangan Eceran Gas 3 Kg di Warung

Komisi B DPRD Kota Manado turun lapangan (turlap) di beberapa pangkalan gas elpiji
Komisi B DPRD Kota Manado turun lapangan (turlap) di beberapa pangkalan gas elpiji.

 

 

Manado, BeritaManado.com — Komisi B DPRD Kota Manado meminta pemerintah Kota Manado membuat regulasi atau Peraturan Walikota (Perwal) kepada setiap pelaku usaha mikro seperti warung untuk tidak mengecer tabung gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) / elpiji 3 Kg.

“Salah satu kelangkaan gas yang terjadi dikarenakan beberapa warung sudah membeli gas elpiji 3 Kg di beberapa agen dan menjual kembali dengan harga di atas rata-rata,” kata Anggota Komisi B DPRD Manado, Arthur Rahasia kepada BeritaManado.com, Selasa (12/12/2017).

Sales Manager Pertamina Manado, Parramaan Ramadhan mengatakan kalau ada kesepakatan dengan Pemerintah Kota Manado untuk tidak ada pengecer pihak Pertamina siap menerima aturan tersebut.

“Sesuai aturan Permen ESDM penerima hanya dari pangkalan saja, sedangkan untuk konsumsi elpiji 3 Kg hanya mereka yang sudah berkeluarga dan memiliki UKM saja. Namun tidak semua pangkalan bisa menuju desa akhirnya dibuat di konsep pengencer,” terang Parramaan Ramadhan.

Lanjut Parramaan Ramadhan, jika Pemkot Manado sudah siap membuat regulasi pelarangan eceran yang terjadi di setiap warung, untuk langkah awalnya minimal saja sudah ada larangan.

“Kalau saja dibuat regulasi pasti masalah kekurangan gas tidak seperti ini. Untuk bisa dilanjutkan Pemerintah mesti bisa membeli tabung gas di warung dan diserahkan ke pangkalan. Selain itu kita juga bisa mengingatkan bersama Pol PP di setiap Rumah makan untuk menukar gas elpiji 3 Kg dengan bright gas,” ujarnya.

 

Baca juga berita terkait gas elpiji 3 Kg PT Pertamina:

 

 

 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara