Minsel

DPRD Minsel Terus Matangkan Pembahasan Ranperda Tentang Desa

Pansus Ranperda 1

Amurang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Selatan hingga kini terus matangkan atau merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Desa, sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa terus melakukan pematangan pembahasan Ranperda.

Menurut Sekretaris DPRD Minsel Lucky U.S Tampi, SH bahwa pihak Pansus sementara merampungkan Ranperda tentang desa yang sudah dibahas beberapa kali agar nantinya produk hukum-nya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tentunya juga untuk payung hukum bagi masyarakat dan pemerintah yang nantinya mengimplementasikan Perda, agar tidak berhadapan dengan hukum.

“Pembahasanya harus pasal demi pasal agar jelas peruntukanya dan dikemudian hari tidak ada kendaala terkait produk hokum ini serta tentunya tidak lebih tinggi dari aturan diatasnya. Terkait perampungan Ranperda ini juga, akan melibatkan semua elemen masyarakat, selain itu hokum tua, camat, dan tokoh masyarakat dan tokoh agama,” ujar Tampi.

Senada dikatakan, Ketua Pansus Ranpreda tentang Desa Billy Regar, S.Sos menyatakan bahwa, Ranperda yang sedang kami bahas kelak kalau sudah disahkan menjadi produk hukum atau Peraturan Daerah (Perda) sudah tidak lagi bertentangan dengan peraturan lebih tinggi.

“Tentunya semua pihak-pihak terkait pemerintah desa, kecamatan tokohtokoh masyarakat dilibatkan tak terkecuali unsur Pers juga bisa memberikan masukan terkait Desa yang kini tengah kita bahas. Kita terus mematangkan pembahasan Ranperda ini yang bisa dimasukan dalam pasal perpasal Ranperda tentang Desa. Banyak sekali pelajaran-pelajaran berharga yang kami dapatkan untuk dimasukan dalam draft Ranperda tentang Desa yang sedang kami bahas,” jelas Regar yang juga Ketua Hanura Minsel ini.

Sementara itu, Wakil DPRD Frangky Lelengboto, ST yang juga sering melibatkan diri saar pembahasan Ranperda mengungkapkan, bahwa dalam pembahasan setiap Ranperda tentunya kita semua ingin Ranperda yang akan disahkan bisa berjalan efektif, dan diterima masyarakat.

“Setiap Pansus Ranperda, termasuk tentang Desa ini tentunya tidak ingin Ranperda ini setelah disahkan, tidak direspon atau dijalankan oleh desa, karena mereka merasa tidak dilibatkan. Padahal, Pansus membutuhkan waktu berbulan-bulan, bekerja siang bahkan sampai malam untuk membahas Ranperda,” tutur Lelengboto.

Lelengboto menambahkan, pada prinsipnya Pansus Ranperda tentang Desa, tidak jauh berbeda dengan Pansus-Pansus Ranperda sebelumnya atau nanti akan dibahas selanjutnya. Dimana setiap pembahasan Ranperda dilakukan dengan penuh kehati-hatian, pasal perpasal dibahas dengan cermat dan detil.

“Meman harus demikian, karena Ranperda yang kami bahas itu adalah cikal bakal produk hukum di Kabupaten Minahasa Selatan. Sebab kalau Perda itu cacat hukum atau bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, maka konsekuensinya bisa saja dibatalkan,” terang Lelengboto. (sanlylendongan)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara