
Amurang, BeritaManado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengadakan Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat Kesatu terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (18/7/2017) diawali dengan Penandatangan Nota Kesepakatan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2018.

Pada kesempatan ini, Ketua DPRD Minsel, Jenny Johana Tumbuan SE memimpin Rapat Paripurna ini didampingi Wakil Ketua Rommy Pondaag SH MH. Dan turut dihadiri Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu SE dan Wakil Bupati Franky Donny Wongkar SH.

Dalam sambutan Ketua DPRD Minsel mengapresiasi kinerja dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Minsel. ”Setelah melalui tahap pembahasan antara Legislatif dan Eksekutif akhirnya KUA-PPAS Tahun 2018 saat ini dilakukan penandatanganan nota kesepakatan karena SKPD bisa bekerjasama dengan baik,” ucap Ketua DPRD Jenny Tumbuan.
Dalam kesempatan ini, Bupati Tetty Paruntu (sapaan akrab Bupati Minsel) pula mengapresiasi kerja yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD Minsel.

“Selaku Eksekutif kami menyambut baik sikap tanggap DPRD sebagai sebagai wujud komitmen dalam melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku. Kamipun akan terbuka terhadap saran dan usulan inisiasi legislasi teristimewa dalam pelaksanaan tugas DPRD sebagai wakil rakyat,” tukas Bupati Tetty Paruntu.

Tampak hadir dalam Rapat Paripurna tersebut para anggota DPRD Minsel, Forkopimda, pimpinan SKPD, Camat, serta undangan lainnya.(TamuraWatung)
