Bitung – Masalah pengruskan lingkungan di Kota Bitung terus terjadi tanpa ada tindakan antisipasi pencegahan dari Pemkot. Bahkan DPRD yang dianggap dapat menyuarakan dan mempresure Pemkot untuk mengambil tindakan tegas tak mampu berbuat banyak.
Seperti pengakuan Ketua Komisi C DPRD Kota Bitung, Lexi Maramis. Dimana menurut Maramis, setiap laporan atau keluhan soal adanya pengrusakan lingkungan selalu ditangani dengan meninjau lapangan dan memberikan rekomendasi pendinakan kepada instansi terkait.
“Kami tidak ada wewenang untuk menindak karena itu ada domain eksekutif dalam hal ini BLH atau ESDM,” kata Maramis.
Menurutnya, pihaknya sudah beberapa kali melakukan kunjungan dan pertemuan sekaligus merekomendasikan BLH dan Dinas ESDM agar segera melakukan langkah-langkah atau tindakan pencegahan. “Nah apakah rekomendasi yang kami berikan ditindaklanjuti atau tidak itu kembali lagi kepada kedua instansi tersebut,” katanya.
Ia juga mengatakan, soal kegiatan galian C yang bersakala kecil dilakukan oleh warga, itu harusnya bisa ditolerir. Tetapi yang harus diawasi adalah yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar, apakah sudah ada ijin atau belum.
“Kami, Komisi C bukan lembaga yang melakukan penindakan tapi hanya sebatas memberikan rekomendasi penindakan,” katanya.(enk)
Bitung – Masalah pengruskan lingkungan di Kota Bitung terus terjadi tanpa ada tindakan antisipasi pencegahan dari Pemkot. Bahkan DPRD yang dianggap dapat menyuarakan dan mempresure Pemkot untuk mengambil tindakan tegas tak mampu berbuat banyak.
Seperti pengakuan Ketua Komisi C DPRD Kota Bitung, Lexi Maramis. Dimana menurut Maramis, setiap laporan atau keluhan soal adanya pengrusakan lingkungan selalu ditangani dengan meninjau lapangan dan memberikan rekomendasi pendinakan kepada instansi terkait.
“Kami tidak ada wewenang untuk menindak karena itu ada domain eksekutif dalam hal ini BLH atau ESDM,” kata Maramis.
Menurutnya, pihaknya sudah beberapa kali melakukan kunjungan dan pertemuan sekaligus merekomendasikan BLH dan Dinas ESDM agar segera melakukan langkah-langkah atau tindakan pencegahan. “Nah apakah rekomendasi yang kami berikan ditindaklanjuti atau tidak itu kembali lagi kepada kedua instansi tersebut,” katanya.
Ia juga mengatakan, soal kegiatan galian C yang bersakala kecil dilakukan oleh warga, itu harusnya bisa ditolerir. Tetapi yang harus diawasi adalah yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar, apakah sudah ada ijin atau belum.
“Kami, Komisi C bukan lembaga yang melakukan penindakan tapi hanya sebatas memberikan rekomendasi penindakan,” katanya.(enk)