
Nur Rasyid Abdulrahman
Manado – Lembaga DPRD Kota Manado tepatnya Komisi B bidang perekonomian mendapati adanya penunggakan pajak hiburan malam di Kota Manado.
Hal ini dikemukakan personil Komisi B, Nur Rasyid Abdulrahman kepada BeritaManado.com saat ditemui diruang kerjanya.
Ditegaskannya, sesuai data yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Manado, terdapat sejumlah tempat hiburan malam yang menunggak pajak.
“Atas data yang diberikan Dispenda, diketahui ternyata ada tempat-tempat hiburan malam yang belum membayar pajak beberapa bulan. Dan ini sangat disesalkan,” ujar Katune, sapaan akrab politisi PKS ini.
Untuk itu, kata Katune, sesuai kesepakan bersama Dispenda, maka diberikan toleransi 1 bulan untuk pelaku usaha tempat hiburan malam yang menunggak pajak agar segera menunaikan kewajibannya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dispenda untuk memberikan dispensasi waktu selam 1 bulan. Kalau sampai batas waktu tersebut belum juga dilunaskan, maka kami akan merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera mengambil sikap tegas dengan menutup tempat hiburan malam yang kumabal itu,” ungkapnya. (leriandokambey)
