Maado – Sesuai ageda Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Manado, Selasa (9/8/16) hari ini melaksanakan sosialisasi Perda di Kecamatan Mapanget, bertempat di kantor Camat setempat.
Kelima Perda yang disosialisasikan yaitu Perda nomor 7 tahun 2006 tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Kebersihan, Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Lainnya, Perda nomor 6 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, Perda nomor 11 tahun 2012 tentang Tata Letak Penempatan Reklame, serta Perda nomor 2 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pariwisata.
Pada sambutan pembukanya, ketua BPPD, Hengky Kawalo menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk membagi informasi bagi masyarakat tentang 5 Perda.
“Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah kecamatan, kelurahan, kepala lingkungan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan warga yang hadir dalam sosialisasi ini. Perlu diakui, banyak masyarakat yang kurang mengetahui Perda-Perda yang ada di Kota Manado. Semoga lewat kegiatan ini, masyarakat akan lebih paham terkait kelima Perda ini,” kata Kawalo.
Sementara itu, ketua panitia sosialisasi, Steven Nangoy yang juga Kabag Humas dan Protokoler mengatakan bahwa, agenda sosialisasi Perda tersebut akan berlanjut hingga beberapa pekan kedepan.
“Besok hari sosialisasi di Tuminting. Pekan depan selama tiga hari dilakukan sosialisasi di tiga kecamatan lain yakni Wenang, Tikala dan Paldua. Dan sosialisasi Perda terakhir dilangsungkan di Kecamatan Bunaken Kepulauan,” tandas Nangoy. (leriandokambey)
Maado – Sesuai ageda Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Manado, Selasa (9/8/16) hari ini melaksanakan sosialisasi Perda di Kecamatan Mapanget, bertempat di kantor Camat setempat.
Kelima Perda yang disosialisasikan yaitu Perda nomor 7 tahun 2006 tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Kebersihan, Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Lainnya, Perda nomor 6 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, Perda nomor 11 tahun 2012 tentang Tata Letak Penempatan Reklame, serta Perda nomor 2 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pariwisata.
Pada sambutan pembukanya, ketua BPPD, Hengky Kawalo menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk membagi informasi bagi masyarakat tentang 5 Perda.
“Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah kecamatan, kelurahan, kepala lingkungan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan warga yang hadir dalam sosialisasi ini. Perlu diakui, banyak masyarakat yang kurang mengetahui Perda-Perda yang ada di Kota Manado. Semoga lewat kegiatan ini, masyarakat akan lebih paham terkait kelima Perda ini,” kata Kawalo.
Sementara itu, ketua panitia sosialisasi, Steven Nangoy yang juga Kabag Humas dan Protokoler mengatakan bahwa, agenda sosialisasi Perda tersebut akan berlanjut hingga beberapa pekan kedepan.
“Besok hari sosialisasi di Tuminting. Pekan depan selama tiga hari dilakukan sosialisasi di tiga kecamatan lain yakni Wenang, Tikala dan Paldua. Dan sosialisasi Perda terakhir dilangsungkan di Kecamatan Bunaken Kepulauan,” tandas Nangoy. (leriandokambey)