Ratahan – Ketua DPRD Mitra Tonny Hendrik Lasut AmTm (THL) didampingi Ketua Komisi C Ani Boseke mendesak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) agar secepatnya menuntaskan polemik hasil pemilihan hukum tua (Pilhut) Desa Moreah Satu, Kecamatan Ratatotok. Hal ini terungkap saat hearing Komisi A dengan BPMPD yang digelar, Selasa (19/2) di ruang rapat DPRD Mitra.
“Pada prinsipnya, kami (Dekab, red) sangat mengharapkan agar masalah ini segera dituntaskan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan terutama pelayanan terhadap masyarakat. Untuk itu kami minta adanya kepastian soal pelaksanaan pelantikan hukum tua Desa Moreah Satu,” tegas Lasut.
Sementara itu, Kepala BPMPD Mitra Drs Desten Katiandagho SH disela-sela rapat dengar pendapat mengatakan, akan secepatnya menyelesaikan masalah pelaksanaan pelantikan hukum tua terpilih Desa Moreah Satu.
“Kita upayakan untuk secepatnya mengkonsultasikan masalah ini dengan bupati. Tentunya juga dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Hukum Tua,” jelasnya.(dul)
Ratahan – Ketua DPRD Mitra Tonny Hendrik Lasut AmTm (THL) didampingi Ketua Komisi C Ani Boseke mendesak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) agar secepatnya menuntaskan polemik hasil pemilihan hukum tua (Pilhut) Desa Moreah Satu, Kecamatan Ratatotok. Hal ini terungkap saat hearing Komisi A dengan BPMPD yang digelar, Selasa (19/2) di ruang rapat DPRD Mitra.
“Pada prinsipnya, kami (Dekab, red) sangat mengharapkan agar masalah ini segera dituntaskan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan terutama pelayanan terhadap masyarakat. Untuk itu kami minta adanya kepastian soal pelaksanaan pelantikan hukum tua Desa Moreah Satu,” tegas Lasut.
Sementara itu, Kepala BPMPD Mitra Drs Desten Katiandagho SH disela-sela rapat dengar pendapat mengatakan, akan secepatnya menyelesaikan masalah pelaksanaan pelantikan hukum tua terpilih Desa Moreah Satu.
“Kita upayakan untuk secepatnya mengkonsultasikan masalah ini dengan bupati. Tentunya juga dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Hukum Tua,” jelasnya.(dul)