Rommy Pondaag, SH MH, Ketua Komisi II DPRD Minsel
Amurang – Ada kebijakan sepihak di beberapa SKPD di Minsel. Sebagai contoh, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Minsel. Dimana, melalui Kepala Drs Meithabernard Lucky Gerungan, langsung membebankan biaya survey untuk mengeluarkan izin kepada pelaku usaha. Padahal, itu dianggap keliru bagi pelaku usaha.
Ketua Komisi II DPRD Minsel Rommy Pondaag, SH MH mengaku akan segera melakukan hearing atau dengar pendapat dengan pihak KPPTS.
‘’Pada dasarnya, kalau sudah memberatkan kepada pelaku usaha. Itu tidak dibenarkan. Hanya untuk lakukan survey, kenapa juga dipaksa harus pelaku usaha yang membayarnya,’’ tanya Pondaag dengan nada keras.
Pada dasarnya, pembebanan biaya survey sudah seharusnya menjadi tanggungjawab dari pemerintah. Karena ini berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat atau pelaku usaha. Kenyataannya, masyarakat yang justru memfasilitasi tugas dan kewajiban melayani KPPTSP.
‘’Herannya, pembiayaan mencapai hampir Rp 1 juta hanya untuk mengurus surat izin di KPPTSP. Dengan demikian, hal ini dikeluhkan pelaku usaha yang merasa pembiayaan tersebut berlebihan,’’ kata Ketua DPC PDIP Minsel ini.
Ditambahkannya, seharusnya, pihak eksekutif atau pemerintah menyediakan anggaran untuk melakukan survey. Apalagi biayanya tidak sedikit. “Ini tidak pantas, jika itu dibebankan ke pelaku usaha. Maka, saya tegaskan pejabat seperti diatas harus ditinjau kembali,” tambahnya.
Pondaag mengaku juga apa yang dilakukan KPPTSP tidak sepenuhnya salah. “Karena memang tidak dianggarkan, dan tidak mungkin itu dibebankan ke pihak KPPTSP. Tapi yang keliru disini, jika pihak tersebut sudah menetapkan harga standar untuk dibebankan ke pelaku usaha,” lanjut Pondaag sembari mengaku akan segera melakukan hearing dengan KPPTSP pekan ini juga.
Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu diminta untuk bertindak tegas terhadap jajaran pemerintahannya. Apalagi yang berhubungan langsung dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Menghindari penilaian buruk kepada pemerintah, Bupati diminta untuk melakukan pergeseran anggaran,’’ ungkap Pondaag.
Sekali lagi, ini untuk menghindari polemik. Dimintakan agar pergeseran dilakukan. Dan menganggarkan biaya survey ke dalam pergeseran anggaran tersebut. Sehingga di sini pihak pelaku usaha tidak merasa terbeban.
‘’Kepala Kantor PPTSP Lucky Gerungan diminta untuk melakukan evaluasi di kantor tersebut. Baik evaluasi terhadap staf maupun pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (and)
Rommy Pondaag, SH MH, Ketua Komisi II DPRD Minsel
Amurang – Ada kebijakan sepihak di beberapa SKPD di Minsel. Sebagai contoh, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Minsel. Dimana, melalui Kepala Drs Meithabernard Lucky Gerungan, langsung membebankan biaya survey untuk mengeluarkan izin kepada pelaku usaha. Padahal, itu dianggap keliru bagi pelaku usaha.
Ketua Komisi II DPRD Minsel Rommy Pondaag, SH MH mengaku akan segera melakukan hearing atau dengar pendapat dengan pihak KPPTS.
‘’Pada dasarnya, kalau sudah memberatkan kepada pelaku usaha. Itu tidak dibenarkan. Hanya untuk lakukan survey, kenapa juga dipaksa harus pelaku usaha yang membayarnya,’’ tanya Pondaag dengan nada keras.
Pada dasarnya, pembebanan biaya survey sudah seharusnya menjadi tanggungjawab dari pemerintah. Karena ini berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat atau pelaku usaha. Kenyataannya, masyarakat yang justru memfasilitasi tugas dan kewajiban melayani KPPTSP.
‘’Herannya, pembiayaan mencapai hampir Rp 1 juta hanya untuk mengurus surat izin di KPPTSP. Dengan demikian, hal ini dikeluhkan pelaku usaha yang merasa pembiayaan tersebut berlebihan,’’ kata Ketua DPC PDIP Minsel ini.
Ditambahkannya, seharusnya, pihak eksekutif atau pemerintah menyediakan anggaran untuk melakukan survey. Apalagi biayanya tidak sedikit. “Ini tidak pantas, jika itu dibebankan ke pelaku usaha. Maka, saya tegaskan pejabat seperti diatas harus ditinjau kembali,” tambahnya.
Pondaag mengaku juga apa yang dilakukan KPPTSP tidak sepenuhnya salah. “Karena memang tidak dianggarkan, dan tidak mungkin itu dibebankan ke pihak KPPTSP. Tapi yang keliru disini, jika pihak tersebut sudah menetapkan harga standar untuk dibebankan ke pelaku usaha,” lanjut Pondaag sembari mengaku akan segera melakukan hearing dengan KPPTSP pekan ini juga.
Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu diminta untuk bertindak tegas terhadap jajaran pemerintahannya. Apalagi yang berhubungan langsung dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Menghindari penilaian buruk kepada pemerintah, Bupati diminta untuk melakukan pergeseran anggaran,’’ ungkap Pondaag.
Sekali lagi, ini untuk menghindari polemik. Dimintakan agar pergeseran dilakukan. Dan menganggarkan biaya survey ke dalam pergeseran anggaran tersebut. Sehingga di sini pihak pelaku usaha tidak merasa terbeban.
‘’Kepala Kantor PPTSP Lucky Gerungan diminta untuk melakukan evaluasi di kantor tersebut. Baik evaluasi terhadap staf maupun pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (and)