Dolly Van Gobel
Ratahan, BeritaManado.com – Komisioner Panwas Minahasa Tenggara Dolly Van Gobel menegaskan, sesuai aturan tidak dibenarkan adanya kampanye kotak kosong (koko) dalam tahapan kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara.
Dijelaskan Dolly, sesuai ketentuan yang bisa melakukan kampanye adalah pasangan calon yang diusung oleh partai politik, gabungan partai politik serta calon perseorangan.
“Yang tidak diatur berarti tidak dibolehkan melakukan kampanye,” kata Dolly disela-sela bimbingan teknis pengawasan tahapan kampanye jajaran Panwascam se-Mitra, Senin (26/2/2018).
Menurut Dolly, maraknya istilah kotak kosong (koko) yang juga ikut dikampanyekan kelompok masyarakat akan menjadi objek pengawasan pihak Panwas.
“Sejauh ini ‘KoKo’ tidak diperlengkapi regulasi yang kemudian bisa untuk dikampanyekan. Olehnya, apabila ada dugaan pelanggaran ‘KoKo’ yang dilakukan oleh kelompok masyarakat tertentu selama tahapan tahapan kampanye ini, segera laporkan ke jajaran Panwas termasuk pihak kepolisian,” tegas Dolly.
Lanjut ditambahkan Dolly, apabila ada pihak-pihak yang akan melakukan kumpul-kumpul massa pendukung ‘KoKo’, tentu harus memperoleh ijin dari aparat kepolisian.
(rulan sandag)
Dolly Van Gobel
Ratahan, BeritaManado.com – Komisioner Panwas Minahasa Tenggara Dolly Van Gobel menegaskan, sesuai aturan tidak dibenarkan adanya kampanye kotak kosong (koko) dalam tahapan kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara.
Dijelaskan Dolly, sesuai ketentuan yang bisa melakukan kampanye adalah pasangan calon yang diusung oleh partai politik, gabungan partai politik serta calon perseorangan.
“Yang tidak diatur berarti tidak dibolehkan melakukan kampanye,” kata Dolly disela-sela bimbingan teknis pengawasan tahapan kampanye jajaran Panwascam se-Mitra, Senin (26/2/2018).
Menurut Dolly, maraknya istilah kotak kosong (koko) yang juga ikut dikampanyekan kelompok masyarakat akan menjadi objek pengawasan pihak Panwas.
“Sejauh ini ‘KoKo’ tidak diperlengkapi regulasi yang kemudian bisa untuk dikampanyekan. Olehnya, apabila ada dugaan pelanggaran ‘KoKo’ yang dilakukan oleh kelompok masyarakat tertentu selama tahapan tahapan kampanye ini, segera laporkan ke jajaran Panwas termasuk pihak kepolisian,” tegas Dolly.
Lanjut ditambahkan Dolly, apabila ada pihak-pihak yang akan melakukan kumpul-kumpul massa pendukung ‘KoKo’, tentu harus memperoleh ijin dari aparat kepolisian.
(rulan sandag)