Ratahan – Dinas Perindustrian Perdaggangan Koprasi dan Pasar (Disperindakop) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), mengingatkan seluruh pedagang yang ada di setiap pasar di wilayah Mitra untuk segera melakukan pengurusan kembali surat ijin menempati bangunan (SIMB).
Dijelaskan Kepala Disperindakop Mitra Fenggy Wurangian, setiap tahunnya pengusaha/pedagang yang menempati bangunan di pasar-pasar yang ada wajib mengurus SIMB. Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2011.
“Saat ini kita (Disperindakop, red) sementara melakukan pendataan kembali setiap kios di seluruh pasar yang ada di wilayah Mitra. Karena itu, diharapkan setiap pengusaha atau pedagang yang saat ini menempati kios-kios yang ada untuk segera mengurus SIMB tahun 2014 ini,” terang Wurangian sembari menambahkan jika pengusaha tersebut tidak mengurus SIMB, maka akan di tindak dengan penutupan kios.
Kata dia, pengurusan SIMB ini harus dilakukan setiap tahun. Dan untuk biaya sewa kios dihitung per meter yakni Rp 150 ribu untuk satu tahunnya. “Ini juga penting dalam rangka menggenjot pendapatan asli daerah(PAD),” tukas Wurangian. *
Ratahan – Dinas Perindustrian Perdaggangan Koprasi dan Pasar (Disperindakop) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), mengingatkan seluruh pedagang yang ada di setiap pasar di wilayah Mitra untuk segera melakukan pengurusan kembali surat ijin menempati bangunan (SIMB).
Dijelaskan Kepala Disperindakop Mitra Fenggy Wurangian, setiap tahunnya pengusaha/pedagang yang menempati bangunan di pasar-pasar yang ada wajib mengurus SIMB. Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2011.
“Saat ini kita (Disperindakop, red) sementara melakukan pendataan kembali setiap kios di seluruh pasar yang ada di wilayah Mitra. Karena itu, diharapkan setiap pengusaha atau pedagang yang saat ini menempati kios-kios yang ada untuk segera mengurus SIMB tahun 2014 ini,” terang Wurangian sembari menambahkan jika pengusaha tersebut tidak mengurus SIMB, maka akan di tindak dengan penutupan kios.
Kata dia, pengurusan SIMB ini harus dilakukan setiap tahun. Dan untuk biaya sewa kios dihitung per meter yakni Rp 150 ribu untuk satu tahunnya. “Ini juga penting dalam rangka menggenjot pendapatan asli daerah(PAD),” tukas Wurangian. *