BITUNG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bitung terkesan tutup mata terhadap keselamatan penumpang kapal yang setiap hari menyeberang ke Pulau Lembeh. Buktinya, sampai saat ini Dishub Bitung belum pernah mengambil tindakan terhadap kapal penumpang yang mengakut penumpang melebihi kapasitas. Dimana para nahkoda kapal sangat berani memuat penumpang diluar kapasitas hingga 30 sampai 40 orang sekali jalan dengan kapasitas hanya 25 PK.
“Kami tak berhak mencabut ijin dari para perahu taxi tersebut karena Dishub hanya keluarkan pas perahu layaknya STNK pada kendaran di darat,” kata kepala Dinas Perhubungan Bitung Boy Rumwung Senin (28/02) siang.
Rumawung sendiri mengakui, angkutan penumpang yang melebihi batas tersebut sering terjadi untuk perahu-perahu di Lembeh Utara seperti Kelapa Dua dan Mawali. Namun untuk angkutan kapal ke Papusungan menurut Rumawung sudah tertib, dimana sekali jalan paling banyak 20 orang penumpang.
“Paling kami hanya bisa memberikan teguran biasa, namun untuk tindakan lain itu bukan wewenang Dishub,” katanya. (en)
BITUNG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bitung terkesan tutup mata terhadap keselamatan penumpang kapal yang setiap hari menyeberang ke Pulau Lembeh. Buktinya, sampai saat ini Dishub Bitung belum pernah mengambil tindakan terhadap kapal penumpang yang mengakut penumpang melebihi kapasitas. Dimana para nahkoda kapal sangat berani memuat penumpang diluar kapasitas hingga 30 sampai 40 orang sekali jalan dengan kapasitas hanya 25 PK.
“Kami tak berhak mencabut ijin dari para perahu taxi tersebut karena Dishub hanya keluarkan pas perahu layaknya STNK pada kendaran di darat,” kata kepala Dinas Perhubungan Bitung Boy Rumwung Senin (28/02) siang.
Rumawung sendiri mengakui, angkutan penumpang yang melebihi batas tersebut sering terjadi untuk perahu-perahu di Lembeh Utara seperti Kelapa Dua dan Mawali. Namun untuk angkutan kapal ke Papusungan menurut Rumawung sudah tertib, dimana sekali jalan paling banyak 20 orang penumpang.
“Paling kami hanya bisa memberikan teguran biasa, namun untuk tindakan lain itu bukan wewenang Dishub,” katanya. (en)