Mitra, BeritaManado.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara memperpanjang pendaftaran bagi pasangan yang akan mengikuti nikah massal sampai Jumat (5/11/2015).
“Karena ada penundaan, kami memperpanjang lagi pendaftaran bagi pasangan-pasangan yang akan ikut nikah massal,” kata Kepala Disdukcapil Mitra David Lalandos.
Lanjutnya, terkait waktu pelaksanaan nikah massal masih akan dikonsultasikan dengan atasan dalam hal ini bupati. Yang pasti akan dilaksanakan bulan November ini,” ujarnya.
Untuk pendaftaran dari pasangan calon nikah ini lanjut Lalandos tidak dipungut biaya. Pendaftaran sendiri dilakukan langsung di kantor Disdukcapil Mitra.
“Silahkan bagi ingin mengikuti nikah massal untuk mendaftarkan ke kantor,” tuturnya.
Nikah massal ini sendiri dijelaskan Lalandos merupakan program dari Bupati James Sumendap dan Wakil Bupati Ronald Kandoli untuk pasangan-pasangan yang belum sah sebagai pasangan suami istri.
“Ini upaya dari Bupati dan Wakil Bupati agar pasangan yang belum sah sebagai suami istri, dapat sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Sementara itu berdasarkan data dari Disdukcapil, sampai saat ini sudah ada 186 pasangan yang akan dinikahkan secara massal oleh Pemkab Mitra. (rulansandag)