Berita Utama

Diperiksa Polisi, Tian Ngantung Soroti Tanggung Jawab di Balik Tragedi Drag Race Maut

Diperiksa Polisi, Tian Ngantung Soroti Tanggung Jawab di Balik Tragedi Drag Race Maut
Kuasa hukum Tian Ngantung, Michael Dotulong

MANADO, BeritaManado.com– Pembalap drag race Tian Ngantung kembali menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Utara terkait tragedi kecelakaan maut dalam ajang drag race di Kelurahan Upai, Kota Kotamobagu.

Kuasa hukum Tian Ngantung, Michael Dotulong, mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya telah dilakukan sebanyak beberapa kali. Pemeriksaan terbaru berlangsung di Polda Sulut pada Jumat (28/8/2026) mulai sekitar pukul 10.00 WITA hingga pukul 14.00 WITA.

Menurut Michael, pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik karena masih membutuhkan keterangan tambahan dari Tian.

ADVERTISEMENT

“Klien kami selaku pembalap drag race mobil Jazz di Kota Kotamobagu telah diambil keterangan untuk yang ketiga dan keempat. Kemarin siang diperiksa dan hari ini kembali diperiksa karena penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan,” ujar Michael.

Michael menegaskan, Tian tetap kooperatif dan proaktif mengikuti proses hukum meski masih dalam masa pemulihan.

Ia menyebut, pemeriksaan dilakukan setelah Tian mendapatkan izin dari dokter dengan sejumlah batasan demi menjaga kondisi kesehatannya.

“Klien kami adalah warga negara yang taat hukum dan tentunya bersikap proaktif terhadap kepentingan pemeriksaan. Setelah mendapat izin dokter bahwa kondisi kesehatan memungkinkan, kami datang untuk memberikan keterangan,” katanya.

Dari pemeriksaan yang telah berlangsung, Michael menyebut terdapat sekitar 94 pertanyaan yang telah diajukan penyidik kepada kliennya.

Dalam pemeriksaan, salah satu hal yang disampaikan yakni status Tian sebagai pembalap yang terdaftar sebagai anggota Ikatan Motor Indonesia (IMI) serta memiliki Kartu Izin Start.

Michael menilai legalitas tersebut menunjukkan Tian memenuhi persyaratan sebagai peserta perlombaan.

Namun, di tengah proses hukum yang berjalan, Michael mengaku menyayangkan belum adanya asistensi dari Pengprov IMI Sulawesi Utara.

“Kami sangat mengharapkan adanya asistensi daripada Pengprov IMI Sulawesi Utara. Sampai saat ini belum ada komunikasi dengan pengurus provinsi IMI,” ungkapnya.

Kuasa hukum Tian bahkan mengaku telah mengajukan permohonan perlindungan hukum dan bantuan kepada Pengurus Pusat IMI di Jakarta.

Michael mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Kepala Sekretariat IMI Pusat dan mendapat informasi bahwa permohonan tersebut akan ditindaklanjuti secara tertulis oleh bidang hukum.

Menurut Michael, IMI seharusnya mengambil peran karena tragedi tersebut terjadi dalam sebuah ajang balap yang secara teknis berada dalam lingkup olahraga otomotif dan melibatkan perangkat perlombaan berlisensi.

Ia meminta Ketua Pengprov IMI Sulut memberikan pendampingan, baik secara moral maupun memberikan arahan terkait langkah yang harus dilakukan Tian dalam menghadapi proses hukum.

“Kami meminta mereka mengambil peran atas situasi yang terjadi pada klien kami. Setidak-tidaknya memberikan bantuan secara moral dan guidance mengenai apa yang harus kami lakukan,” tegasnya.

Meski demikian, Michael menyerahkan proses penentuan pihak yang bertanggung jawab kepada penyidik.

Ia menilai hasil pemeriksaan kepolisian nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam tragedi drag race tersebut.

“Kami tentunya beranggapan bahwa Pengprov IMI Sulawesi Utara harus bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi dalam peristiwa balap drag race ini. Namun, pemeriksaan polisi masih berlangsung dan hasilnya nanti yang akan menentukan,” pungkasnya.

Deidy Wuisan