
Manado, BeritaManado.com — Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado menerbitkan surat edaran mengenai pemberitahuan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dan kegiatan akademik lainnya diperpanjang.
Surat bernomor 3524 /UN12.1/PD/2020 tertanggal 24 Juli 2020, yang ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Dr Ir Grevo S Gerung MSc, berisi 10 poin.
- Pembayaran UKT/BOP Semester Ganjil 2020/2021 diperpanjang sampai dengan Rabu, 5 Agustus 2020.
- Pengisian KRS Semester Ganjil 2020/2021 diperpanjang sampai dengan Minggu, 9 Agustus 2020.
- Bagi mahasiswa yang tidak mendapatkan pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT atau perubahan kelompok URT, dapat mengajukan pembayaran UKT secara mengangsur 2 (dua) kali.
- Pembayaran UKT secara mengangsur harus diajukaz oleh masing-masing mahasiswa melalui portal INSPIRE, pada menu Kemahasiswaan sub menu Angsuran UKT.
- Pembayaran angsuran ke-1 sebesar 50 persen selambatnya Rabu, 5 Agustus 2020 dan pembayaran angsuran ke-2 (pelunasan) sebesar 50 persen selambatnya Senin, 5 Oktober 2020.
- Mahasiswa Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Ners yang pada Semester Genap 2019/2020 tertunda ujian kompetensinya (UKMPPD/ UKMP2DG/UKNI), tidak perlu membayar BOP Semester Ganjil 2020/2021.
- Mahasiswa diberi kesempatan untuk mendaftar ujian Skripsi/Thesis/Disertasi s.d. Kamis, 30 Juli 2020 dan pelaksanaan ujian selanmbatnya Rabu, 5 Agustus 2020.
- Mahasiswa angkatan 2013 yang tinggal melaksanakan ujian skripsi Semester Genap 2019/2020, diberi kesempatan untuk menyelesaikan sampai tanggal 30 September 2020.
- Mahasiswa yang tidak akan mengikuti kegiatan akademik Semester Ganjil 2020/2021 dapat mengajukan permohonan cuti akademik melalui portal INSPIRE menu Cuti dan Pindah sub menu Cuti Akademik.
- Mahasiswa yang tidak aktif Semester Genap 2019/2020 dan akan melakukan pengaktifan kembali, dapat menghubungi Bagian Akademik.
Saat dikonfirmasi BeritaManado.com, Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof Dr Ir Ellen Joan Kumaat MSc DEA malalui Juru Bicara Rektor Unsrat, Max Rembang membenarkan perihal surat edaran tersebut.
“Surat ini menyusul surat Wakil Rektor I Nomor: 3198/UN12.1/PD/2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Pemberitahuan Pembayaran UKT/BOP Bagi Seluruh Mahasiswa Universitas Sam Ratulangi Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021,” kata Max Rembang.
Lebih lanjut, Max Rembang mengatakan surat ini ditujukan bagi seluruh mahasiswa Unsrat semester ganjil tahun akademik 2020/2021.
“Surat langsung dikirimkan kepada seluruh Dekan Fakultas serta Direktur Pascasarjana Unsrat,” ujar Rembang.
(Rei Rumlus)

