
Boltim, BeritaManado.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menegaskan kepada Pemerintah desa (Pemdes) agar segera melakukan verifikasi atau validisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memasukkan data tersebut ke instansinya.
Menurut Kepala Dinsos Boltim melalui Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin Dinsos Boltim Ni’ma Mokoagow, menegaskan validisasi data sangat berguna apabila ada bantuan-bantuan sosial, maka data tersebut akan digunakan.
“Seperti bantuan sosial, pendidikan dan kesehatan. Tetapi sampai hari ini pihak Pemdes dinilai belum mengindahkan surat yang sudah beberapa kali diberikan. Karena, sebelum adanya Covid-19, kami sudah menyurat ke Pemdes sejak bulan Februari dan sudah ketiga kalinya dibulan ini,” tegas Ni’ma Mokoagow baru-baru ini.
Ni’ma membeberkan, mengenai verifikasi dan validisasi data penduduk desa masing-masing hingga saat ini baru 4 desa yang memasukan, sedangkan, desa lainnya belum ada.
“Yang memasukan data validisasi saat ini, baru 4 desa pada empat kecamatan yakni Kecamatan Kotabunan, Desa Buyat Dua, Kecamatan Mooat, Desa Bongkudai Timur, Kecamatan Tutuyan Desa Togid dan Kecamatan Nuangan Desa Loyow,” bebernya.
Ni’ma mengatakan, pihaknya akan kembali menyurat keempat kalinya dalam waktu dekat ke seluruh desa yang belum melakukan verifikasi dan validasi data.
“Walaupun deadline pemasukan data tersebut tertanggal 12 Juli 202,” ungkap Ni’ma.
Kata Ni’ma, perbaikan data dimaksud, dilaksanakan melalui modul aplikasi khusus perbaikan data kependudukan pada aplikasi offline Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG) paling lambat 12 Juli 2020.
“Anggota rumah tangga yang data kependudukannya tidak diperbaiki sampai tanggal ditentukan (deadline-red) akan dikeluarkan dari DTKS pada penetapan Surat Keputusan Menteri Sosial RI tentang, DTKS periode Juli 2020. Dan kepada yang bersangkutan akan diberhentikan bantuan, bila sebagai pemerima bantuan dari Kemensos,” jelasnya.
Padahal kata dia, dari awal tahun pihaknya sudah beberapa kali turun lapangan ke desa-desa untuk melakukan penginstalan aplikasi SIKS NG komputer operator desa.
Format yang diisi data verifikasi oleh operator desa melalui SIKS NG, agar segera melaporkan ke Dinsos Boltim, paling lambat 13 Juli 2020.
“Bagi desa yang tidak melakukan verifikasi dan validisasi data maka, secara otomatis Dinsos akan melakukan finalisasi data,” tegasnya.
Ni’ma pun beraharap, dengan validisasi data, kecamatan dapat memerintahkan kepada Sangadi untuk memprioritaskan perbaikan data kependudukan DTKS dimaksud. Harusnya dalam setahun, itu 4 kali pemutakhiran data valid dari desa.
“DTKS ini penting sebagai referensi penetapan sasaran bagi program perlindungan sosial, dan penanggulangan kemiskinan yang diselenggarakan oleh pemerintanya,” pungkas Ni’ma.
(Riswan Hulalata)
