TOMOHON, beritamanado.com – 24 ahli waris dari pasien yang meninggal dunia dimakamkan menggunakan protokol COVID-19 menerima santunan Pemerintah Kota Tomohon.
Santunan dalam bentuk tabungan ini diserahkan langsung Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak CA di Anugerah Hall, Rabu (17/06/2020) siang tadi.
Pemberian santunan duka kepada Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau pasien konfirmasi positif COVID-19 dilaksanakan sesuai SK Wali Kota Nomor 177 tahun 2020 tentang Pemberian Santunan Duka Kepada Masyarakat Yang Terdampak COVID-19.
Adapun yang berhak mendapatkan santunan duka ini adalah ahli waris yaitu suami/isteri atau kakak/adik atau anak atau orang tua dari penduduk Kota Tomohon yang meninggal dan tercatat dalam database kependudukan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah setempat serta kelengkapan persyaratan lainnya untuk menerima santunan duka ini.
Penyerahan santunan duka COVID-19 dengan jumlah yang telah ditetapkan pada tahun 2020 diungkapkan wali kota merupakan komitmen dan perhatian penuh Pemerintah Kota Tomohon untuk melayani dan membantu setiap komponen masyarakat Kota Tomohon. “Semoga santunan duka ini bermanfaat dan dapat membantu meringankan beban keluarga-keluarga ahli,” ungkap Eman.
(ReckyPelealu)