Kadis Dikpora Denij Porayow
Mitra, BeritaManado.com – Masih tingginya anak usia sekolah yang sudah putus sekolah sebagaimana terungkap saat kegiatan serap aspirasi masyarakat yang dilakukan Bupati James Sumendap SH di Kecamatan Pasan, Selasa (2/8/2016).
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengakui, pihaknya telah jemput bola atau turun langsung ke desa-desa untuk mejemput anak-anak yang putus sekolah.
“Sudah kami seriusi. Melalui PKBM kita melakukan pendataan di desa-desa dengan berkoordinasi dengan sekolah yang ada untuk meminta data anak-anak yang sudah tidak sekolah,” kata Kepala Dikpora Mitra Denij Porajow, Rabu (3/8/2016).
Diungkapkannya, setia PKBM wajib mengunjungi anak usia sekolah yang sudah tidak bersekolah untuk mengikuti program paket A, B, dan C.
“Hingga saat ini tecatat ada sekitar 1.129 anak usia sekolah yang sudah tidak sekolah dalam binaan PKBM. 300-an diantaranya sudah dinyatakan lulus dan dapat melanjutkan jenjang pendidikan selanjutnya,” jelasnya.
Tambahnya, anak usia sekolah yang sudah tidak sekolah wajib dikejra untuk mengikuti pendidikan. Sebab itu sudah menjadi standar pembangunan sumber daya manusia sesuai RPDJMD Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Ini menjadi salah satu Indeks pembangunan manusia dengan indikator pembangunan manusia melalui program lama usia sekolah dan lainnya. Karena itu kita harus menyelesaikan masalah angka ank putus sekolah sehingga semua anak usia sekolah tetap mengenyam pendidikan di daerah ini,” tukas Denij. (rulansandag)
Kadis Dikpora Denij Porayow
Mitra, BeritaManado.com – Masih tingginya anak usia sekolah yang sudah putus sekolah sebagaimana terungkap saat kegiatan serap aspirasi masyarakat yang dilakukan Bupati James Sumendap SH di Kecamatan Pasan, Selasa (2/8/2016).
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengakui, pihaknya telah jemput bola atau turun langsung ke desa-desa untuk mejemput anak-anak yang putus sekolah.
“Sudah kami seriusi. Melalui PKBM kita melakukan pendataan di desa-desa dengan berkoordinasi dengan sekolah yang ada untuk meminta data anak-anak yang sudah tidak sekolah,” kata Kepala Dikpora Mitra Denij Porajow, Rabu (3/8/2016).
Diungkapkannya, setia PKBM wajib mengunjungi anak usia sekolah yang sudah tidak bersekolah untuk mengikuti program paket A, B, dan C.
“Hingga saat ini tecatat ada sekitar 1.129 anak usia sekolah yang sudah tidak sekolah dalam binaan PKBM. 300-an diantaranya sudah dinyatakan lulus dan dapat melanjutkan jenjang pendidikan selanjutnya,” jelasnya.
Tambahnya, anak usia sekolah yang sudah tidak sekolah wajib dikejra untuk mengikuti pendidikan. Sebab itu sudah menjadi standar pembangunan sumber daya manusia sesuai RPDJMD Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Ini menjadi salah satu Indeks pembangunan manusia dengan indikator pembangunan manusia melalui program lama usia sekolah dan lainnya. Karena itu kita harus menyelesaikan masalah angka ank putus sekolah sehingga semua anak usia sekolah tetap mengenyam pendidikan di daerah ini,” tukas Denij. (rulansandag)