Bitung, Beritamanado.com – Satuan Narkoba Polres Bitung terpaksa melepas M (25) karena diduga salah tangkap.
Pemuda yang ditangkap di wilayah Kecamatan Madidir pada, Selasa (24/12/2019) malam ini diduga membawa paket Narkotika jenis ganja.
Namun setelah diperiksa, paket yang dibawa M hanya berbagai jenis paket tembakau, salah satunya tembakau gayo.
Penangkapan itu dibenarkan KBO Sat Narkoba Polres Bitung, Ipda Kathiandago yang menyatakan empat paket yang diduga ganja hanyalah tembakau biasa atau tembakau harum.
“Barang buktinya sudah kita lakukan uji lab dan hasilnya negatif atau tidak mengandung bahan narkotika,” kata Kathiandago, Jumat (27/12/2019).
Kathiandago juga mengatakan, tembakau yang diduga ganja itu ditemukan Tim Tarsius Polres Bitung saat berpatroli di wilayah Kecamatan Madidir.
“Paket tembakau itu ditemukan dalam bagasi motor M oleh Tim Tarsius kemudian diserahkan kepada kami untuk diproses,” katanya.
Dari pengakuan M kata Kathiandago, tembakau itu berasal dari Lombok dan Aceh yang biasa dikonsumsi dan dijual bebas, bahkan dijual online.
“Menurut M, tembakau kuning atau tembakau senang berasal dari Lombok, sedangkan tembakau hijau Kayo berasal dari Kabupaten Gayo Provinsi Aceh yang dibeli dari petani,” katanya.
M juga mengaku, jenis-jenis tembakau itu masih ada sekitar 20 gram di rumahnya dan dijual dengan harga sebesar Rp15 ribu per paket.
“Status M sendiri untuk sementara wajib lapor, karena meskipun dari hasil lab alat kita negatif, kami masih mengupayakan tembakau dites di BNN denga tujuannya membuktikan dan memastikan tembakau itu tidak mengandung narkotika,” katanya.
(abinenobm)