Manado – YK alias San (28) warga Desa Batu Putih, Kota Bitung dilaporkan oleh mantan perusahaan tempatnya bekerja, CV. Elektronik Cahaya Mulia ( GlobalTech Shop ) pada hari Rabu, (13/7/2016) pukul 14.00 Wita siang tadi.
San melakukan tindakan penipuan dan penggelapan atas barang dan uang milik GlobalTech Shop sejak tanggal medio Agustus 2015 hingga September 2015.
Dari penuturan pihak GlobalTech Shop yang diwakili oleh salah satu pimpinannya, Anita Victorien Pontoh (28) selaku manager mengatakan, bahwa saat itu pelaku San bekerja sebagai sales di perusahaan tersebut. “Jadi, saat dirinya masih bekerja sebagai sales, pelaku membuat orderan fiktif kepada perusahaan, dengan menggunakan nama konsumen fiktif,” ujar Anita kepada BeritaManado.com di ruangan SPKT siang tadi.
Lanjut Anita, setelah barang yang pelaku telah order sudah sampai di tangan pelaku , pelaku pun menggelapkan barang tersebut. “pelaku San langsung menggelapkan barang yang dia telah pesan.” Ucap Anita Pontoh
Tidak hanya itu, barang yang telah dibayarkan konsumen kepada pelaku, pelaku tidak menyetorkan uang-uang tersebut kepada pihak perusahaan. “Kami juga sudah menghubungi pelaku untuk menyetor uang tersebut, namun pelaku tidak bisa dihubungi lagi” tutup Anita Pontoh. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 15.585.000,- .
Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Manado AKP Agus Marsidi membenarkan adanya laporan tersebut. “Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan kasus ini.” pungkas Marsidi. (Ricky)
