BeritaManado.com – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Utara Roy Tumiwa, M.Pd akan menghormati apabilah kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi (Kemenpan – RB) terkait masalah tenaga honorer daerah (Honda) kategori 1 (K1) akan dibawa keranah hukum.
“Yah karena masalah inikan sudah pada ranah hukum, Karena pada tahun 2012 yang lalu Gubernur sudah minta Polda untuk turun tangan dan kami sudah beberapa kali didatangi untuk menanyakan bagaimana proses atau mekanisme pengangkatan Honda itu. Dan BKD tidak terkait untuk pengangkatan Honda,” ujar Tumiwa Rabu (23/1) diruang kerjanya.
Kalau hal itu akan terjadi, menurut dia ada kemungkinan terjadi kesalahan pada tingkat Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) bukan pada BKD. Pasalnya dianulirnya beberapa nama oleh BKN dan Kemenpan – RB terkait Honda diduga karena adanya manipulasi data dari SKPD sendiri.
“Kalau memang kedapatan ada nama-nama yang tidak memenuhi syarat dalam arti ada manipulasi data, tentu yang sudah lulus itu harus siap (untuk dianulir). Benar tidaknyakan itu mereka (Honda) yang tahu bersama Kepala SKPD, karena yang memberikan rekomendasi adalah Kepala SKPD dan yang menyiapkan berkas itu adalah yang bersangkutan (Honda),” tutur Tumiwa. (Jrp)