Manado – Atas Temuan pihak Polda Sulut dan Balai POM terkait dengan B2 jenis Sodium Cyanida dan Boraks yang ilegal, ternyata didasarkan atas izin pendistribusian B2 atas nama PT Adhikawaskita Satu yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Sulut yang dipimpin Olvie Atteng.
Wakil Gubernur Sulut Dr Djouhari Kansil melalui melalui Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Sanny Parengkuan meminta agar Disperindag segera menindak lanjuti temuan tersebut.
Dia juga meminta, selama proses penarikan agar PT PPI selaku importir terdaftar B2 terus berkoordinasi dengan pihak Polda Sulut, Balai POM dan Disperindag Sulut.
Dia menambahkan, khusus B2 jenis formalin yang saat ini marak beredar, namun diduga tidak didukung dengan dokumen yang legal, agara Disperindag dan Dinkes Sulut serta Polda dapat mengambil langkah antisipatif.
Seperti diketahui, dalam hasil pertemuan dengan pihak kepolisian dari Mabes Polri, ternyata ditemukan pelanggaran adminsitratif, sehingga perlu dilakukan pembekuan izin dinas terkait yakni Disperindag, agar B2 ini tak beredar di Sulut, karena dapat membahayakan lingkungan serta masyarakat Sulut sendiri. (rizath polii)
Manado – Atas Temuan pihak Polda Sulut dan Balai POM terkait dengan B2 jenis Sodium Cyanida dan Boraks yang ilegal, ternyata didasarkan atas izin pendistribusian B2 atas nama PT Adhikawaskita Satu yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Sulut yang dipimpin Olvie Atteng.
Wakil Gubernur Sulut Dr Djouhari Kansil melalui melalui Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Sanny Parengkuan meminta agar Disperindag segera menindak lanjuti temuan tersebut.
Dia juga meminta, selama proses penarikan agar PT PPI selaku importir terdaftar B2 terus berkoordinasi dengan pihak Polda Sulut, Balai POM dan Disperindag Sulut.
Dia menambahkan, khusus B2 jenis formalin yang saat ini marak beredar, namun diduga tidak didukung dengan dokumen yang legal, agara Disperindag dan Dinkes Sulut serta Polda dapat mengambil langkah antisipatif.
Seperti diketahui, dalam hasil pertemuan dengan pihak kepolisian dari Mabes Polri, ternyata ditemukan pelanggaran adminsitratif, sehingga perlu dilakukan pembekuan izin dinas terkait yakni Disperindag, agar B2 ini tak beredar di Sulut, karena dapat membahayakan lingkungan serta masyarakat Sulut sendiri. (rizath polii)