
Manado, BeritaManado.com — Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang kedapatan membawa tas berisi 16 batang emas dengan total berat sekitar 16 kilogram, Jumat (4/9/2026).
Hasil penelusuran, temuan mencurigakan itu bermula dari pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-ray di area pemeriksaan bandara.
Petugas mendeteksi kejanggalan pada tas milik kedua WNA tersebut, salah satu WNA diketahui berinisial QX yang setelah diperiksa lebih lanjut ternyata berisi belasan batang logam mulia.
Berdasarkan hasil temuan mesin X-ray, diperkirakan total nilai 16 batang emas tersebut mencapai sekitar Rp42,6 miliar jika dihitung berdasarkan harga emas Antam saat ini.
Atas temuan itu, petugas Bea Cukai langsung mengamankan kedua WNA beserta barang bukti emas batangan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Polda Sulawesi Utara guna penyelidikan lebih mendalam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait asal-usul emas batangan tersebut maupun modus yang digunakan kedua WNA dalam upaya membawanya keluar dari Bandara Sam Ratulangi.
Deidy Wuisan
