Ratahan – Adanya sejumlah warga yang meminta formulir A5 ke pihak KPU Mitra pada H-2 pelaksanaan Pemilu Legislatif 9 April, diduga langkah tersebut sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi pemilih dari satu Dapil ke Dapil lainnya.
“Ada kemungkinan sejumlah warga yang datang untuk meminta formulir A5 ke kami (KPU Mitra, red), merupakan bentuk mobilisasi,” ungkap ketua KPU Mitra Ascke Benu bersama salah satu komisioner Jonly Pangemanan, Senin (7/4/2014).
Ditegaskan keduanya, pihak KPU tidak akan mengeluarkan formulir A5 bagi warga yang ada di Dapil A dan kemudian ingin pindah untuk memilih ke Dapil B.
“Formulir A5 itu hanya untuk pemilih dari luar wilayah Mitra. Itu pun ada aturannya. Makanya kepada mereka (warga) yang datang meminta formulir tersebut, saya tegaskan tidak bisa. Karena ini bisa mengarah pada mobilisasi pemilih,” tukas Benu. *
Ratahan – Adanya sejumlah warga yang meminta formulir A5 ke pihak KPU Mitra pada H-2 pelaksanaan Pemilu Legislatif 9 April, diduga langkah tersebut sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi pemilih dari satu Dapil ke Dapil lainnya.
“Ada kemungkinan sejumlah warga yang datang untuk meminta formulir A5 ke kami (KPU Mitra, red), merupakan bentuk mobilisasi,” ungkap ketua KPU Mitra Ascke Benu bersama salah satu komisioner Jonly Pangemanan, Senin (7/4/2014).
Ditegaskan keduanya, pihak KPU tidak akan mengeluarkan formulir A5 bagi warga yang ada di Dapil A dan kemudian ingin pindah untuk memilih ke Dapil B.
“Formulir A5 itu hanya untuk pemilih dari luar wilayah Mitra. Itu pun ada aturannya. Makanya kepada mereka (warga) yang datang meminta formulir tersebut, saya tegaskan tidak bisa. Karena ini bisa mengarah pada mobilisasi pemilih,” tukas Benu. *