TOMOHON, beritamanado.com – Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Daerah Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi dan Pemetaan Program/Kegiatan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak CA saat membuka sosialisasi dari kediamannya, Kamis (14/05/2020) mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dalam Pasal 14 menyatakan dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD) maupun dokumen perencanaan perangkat daerah (RENSTRA, RENJA) menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tomohon Tahun 2021 sudah pada tahap perumusan rancangan akhir setelah sebelumnya dilaksanakan beberapa tahapan kegiatan dalam proses penyusunan RKPD tersebut dengan mengakomodir pokok-pokok pikiran DPRD, konsultasi publik dalam rangka penyempurnaan rancangan awal RKPD, selain itu telah dilaksanakan forum lintas perangkat daerah dan pelaksanaan musrenbang baik dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, tingkat Kota, provinsi sampai di tingkat pusat,” ujar Eman.
Wali kota berharap sosialisasi ini dapat menjadi media interaktif bagi segenap pemangku kepentingan untuk menetapkan program dan kegiatan serta rekomendasi kebijakan guna mendukung implementasi program dan kegiatan tahun anggaran 2021 beserta dokumen perencanaan lainnya sehingga menghasilkan sesuatu yang bermanfaat dalam upaya membangun dan menata Kota Tomohon ke depan yang lebih baik dan terdepan.
(ReckyPelealu)