Manado – Dewan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nasional (JSN) bekerjasama dengan Pt Askes dan Jamsostek, menyelenggarakan sosialisasi undang undang tentang implementasi badan penyelenggaraan jaminan sosial di Sulawesi Utara.
Kepala Divisi Regional 10 Pt Askes – dr. Budi Mohammad mengatakan, pada tahun 2014 mendatang, Dewan jaminan sosial berencana akan membentuk badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) dengan membagi dua divisi yakni BPJS kesehatan dan BPJS tenaga kerja. “Peran badan penyelenggara jaminan sosial pada tahun 2014 mendatang adalah sebagai wadah publik dalam melaksanakan program – program yang dijamin dapat melindungi serta membantu masyarakat,” kata Budi. (lo)
