Manado, BeritaManado.com — Dosen Universitas Negeri Manado (Unima) Karel Najoan, angkat suara terkait desakan mundur rektor Unima yang kini masih dijabat Prof Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.
Karel Najoan menegaskan bahwa sampai sekarang belum ada Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado.
Sehingga kata dia, permintaan Julyeta Runtuwene mundur dari kursi rektor sangat tidak beralasan.
“Undang-undang Pemilu mengisyaratkan seseorang telah dinyatakan sah sebagai calon apabila sudah mendaftar di KPU, dan juga telah ditetapkan calon secara resmi,” jelas Karel Najoan kepada BeritaManado, Kamis (30/7/2020).
Dikatakan, pada tahapan pencalonan pilkada, ada dua tahap mesti dilalui bakal calon, pertama pendaftaran oleh partai pengusung, kemudian KPU akan melakukan diverikasi, baik syarat dukungan maupun dokumen pribadi.
“Sesudah ini barulah KPU melakukan pleno penetapan calon yang kemudian diumumkan kepada publik. Sebelum penetapan, semua pasangan masih dalam status bakal calon. Jadi permintaan mundur dari rektor ini belum dapat dilakukan,” terangnya.
Karel menambahkan, bukti pengunduran diri sebagai rektor pasti akan dipenuhi Julyeta Runtuwene pada saat resmi mendaftar ke KPU nanti.
“Lagian jabatan rektor ibu Paula berakhir September 2020, sama persis dengan waktu pendaftaran di KPU,” tandasnya.
Sekadar diketahui Julyeta Runtuwene merupakan kandidat balon Wali Kota Manado yang kini telah mengantongi rekomendasi dari Partai Nasdem.
(Alfrits Semen)