Tondano, BeritaManado.com — Pemeirntah Kabupaten Minahasa melalui Asisten Pemerintahan dan Keksra Dr. Denny Mangala MSi memberikan penjelasan terkait teknis penyaluiran Bantuan Sosial yang menurut tanggapan warga tidak merata.
Atas dasar banyaknya keluhan warga masyarakat tersebut, maka mulai tahun 2020 ini semua penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta bantuan lainnya untuk warga yang kurang mampu, maka rumahnya akan dipasa stiker yang bertuliskan “Keluarga Tidak Mampu Penerima PKH” dan seterusnya.
Dengan demikian menurut Mangala, masyarakat dapat menilai serta memberikan koreksi apabila penerima bantuan tidak masuk kategori tidak mampu.
Untuk keluhan mengenai tidak meratanya penyaluran Bansos, Mangala sendiri menerimanya dan justeru menyampaikan terima kasih atas saran dan kritikan yang intinya untuk kepentingan masyarakat Minahasa.
“Mengnapa bantuan tidak merata, itu dikarenakan Bansos tahap pertama ini hanya untuk memenuhi kuota 20.834 Kepala Keluarga di 270 desa dan kelurahan, sementara jumlah Kepala Keluarga di Minahasa ada 142.000 Kepala Keluarga. Dengan pertimbangan bawha yang termasuk kategori keluarga tidak mampu sesuai Basis Data Terpadu (BDT) ada sekitar 37.000 Kepala Keluarga. Itu artinya sebagian besar masyarakat Minahasa tergolong mampu. Untuk dipahami bahwa komponen bantuan dana Beras Pemerintah hanya diperuntukkan bagi yangmasuk dalam BDT, oleh karena itu usulan dari desa yang tidak masuk dalam BDT tidak akan menerima,” jelas Mangala.
Untuk Bansos dari pemerintah terdiri dari 5 kilogram beras, 30 butir telur, mie instant 20 bungkus, minyak goreng 1 kilogram dan vitamin, akan tetapi stok telur baru tersedia sebangan 5.000 bak atau 150.000 butir, sementara yang dibutuhkan yaitu 20.834 bak.
Kemudian Mangala menjelaskan mengenai kuota di setiap desa yang tidak sama, bahwa tingkat kesejahteraan setiap desa itu berbeda, maka dari itu kuota bantuan juga pasti berbeda. dimana sebelum penyaluran telah disampaikan kepada para Camat untuk meneruskan informasi kepada Hukum Tua dan Lurah, bahwa keluarga tidak mampu yang masuk dalam BDT dikurangi penerima PKH dan BPNT.
Kelompok masyarakat dalam dua kategori tersebut menerima bantuan setiap bulan dengan nominal yang sudah dinaikkan dan untuk kategori keluarga tukang ojek, kusir bendi, sopir angkutan umum yang juga dikeluhkan ada yang tidak mendapat, itu dikarenakan karena data yang diminta melalui desa dan kelurahan banyak yang tidak mendaftar, dimana data itulah yang digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan.
“Intinya bahwa apa yang dikeluhkan masyarakat akan dijadikan referensi untuk mempeprbaiki sistem penyaluran di tahap selanjutnya, namun kiranya masyarakat juga dapat memahami hal-hal yang kami jelaskan terkait mekanisme penyaluran bantuan yang pada dasarnya didukung dengan aturan yang jelas dan tidak ada yang disembunyikan. Mari sama-sama kita kawal proses ini kakrena masih ada tahap selanjutnya dan berikanlah masukan yang membangun dan bukan sebaliknya,” harap Mangala.
(***/Frangki Wullur)