
Ratahan – Guna menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 yang aman, damai, dan sukses, jajaran Polres Minahasa Tenggara (Mitra) mendeklarasikan netralitasnya.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Deklarasi Netralitas Polri oleh Kapolres Mitra, AKBP Rudi Hartono, bersama jajarannya yang digelar di Mapolres Mitra, Rabu (4/11/2020).
Penandatanganan deklarasi ini turut dihadiri Ketua KPU Mitra, Wolter Dotulong, dan Ketua Bawaslu Mitra, Jobby Longkutoy.
“Sebagai anggota Polri kita dituntut harus netral. Ini sesuai dengan dasar hukum netralitas Polri yang diatur dalam sejumlah aturan. Jadi Polri tidak boleh terlibat Politik Praktis,” ungkap AKBP Rudi Hartono.
Lanjut dikatakannya, deklarasi ini merupakan komitmen Polres Mitra melaksanakan hajatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2020 dengan profesional dan proporsional.
“Selaku Anggota Polri, kita harus bekerja secara profesional dan proporsional dalam pengamanan Pilkada Serentak, dalam hal ini Pilgub Sulut pada tanggal 9 Desember 2020,” pungkasnya.

Sementara guna menyukseskan hajatan Pilkada Serentak, dirinya berharap dukungan masyarakat terhadap tugas Polri dalam rangka pengamanan Pilgub Sulut Tahun 2020 ini.
“Saya berharap agar masyarakat dapat mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif selama pelaksanaan tahapan Pilgub Sulut dan tidak melakukan tindakan yang melanggar undang-undang,” tutupnya.
Adapun netralitas Polri diatur dalam sejumlah aturan, di antaranya TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI-Polri, khususnya Pasal 10 tentang Keikutsertaan Polri dalam Penyelenggaraan Negara, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 28, serta Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/7/VI/2014 tentang Pedoman Netralitas Anggota Polri dalam Pemilu dan Pemilukada.
(Jenly Wenur)
