
Bitung – DM alias Deddy (26) warga Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari hanya bisa berbaring meringis kesakitan di sel tahanan Polsek Bitung Barat. Untuk sementara waktu kedua kakinya tak dapat digunakan berjalan akibat terkena timah panas dari tim Buser Polsek Bitung Barat karena melakukan perlawanan ketika akan diamankan, Selasa (11/2/2014) pagi.
Deddy sendiri merupakan residivis yang melarikan diri setelah melakukan pemerkosaan terhadap Jingga (43) seorang ibu rumah tangga yang sehari-hari berprofesi sebagai pembantu rumah tangga Minggu (28/12/2013) lalu. Ia diamankan di rumah salah satu kerabatnya di Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari, tepatnya di ruas jalan menuju Kelurahan Tanjung Merah sekitar pukul 08.30 WITA setelah buron selama 44 hari.
“Tersangka sempat melakukan perlawanan ketika akan kami amankan, bahkan ia sempat mengancam akan membunuh salah satu anggota menggunakan senjata tajam,” kata Kanit Reskrim Polsek Bitung Barat, Ipda L Lumandung.
Bahkan menurut Lumandung, ketika sementara dikepung, Deddy mempesenjatai dirinya dengan badik, jubi dan tombak dengan tujuan melawan petugas. “Ada sekitar 10 kali tembakan peringatan kami berikan tapi ia tetap menolak menyerahkan diri. Akhirnya kami lumpuhkan dengan menembak kadua kakinya,” katanya.
Lebih lanjut Lumandung mengatakan, atas perbuatan tersebutnya, Deddy bakal dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak karena sempat mencoba memperkosa anak Jingga yang baru duduk di bangku SMP. Serta Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(abinenobm)
