Amurang—Ada 126 desa dari 167 desa di Kabupaten Minahasa Selatan akan menggelar pemilihan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Namun, sudah sekitar 90 persen dari 126 desa sudah terpilih pengurus BPD. Hanya saja, desa-desa yang belum menggelar pemilihan BPD langsung di deadline sampai batas awal Juni 2012 sudah selesai semuanya. Kalau pun tidak, maka konsekwensinya tidak memiliki Perdes serta tak mendapat Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2012.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Minsel Ollyvia Lumi, SSTP ketika dikonfirmasi membenarkannya. ‘’Bahwa, dari 167 desa di Minsel, terdapat 126 desa yang akan memilih BPD. Sebab, desa-desa dimaksud sudah habis masa berlaku kepengurusan BPD. Namun demikian, sudah sekitar 90 persen desa di Minsel selesai memilih pengurus BPD,’’ ujar Lumi.
Kata Lumi, tetapi dari sekian desa yang belum menggelar pemilihan BPD. Maka batas atau deadline sampai awal Juni 2012. Bila tidak, konsekwensinya tidak bisa membuat Peratusan Desa (Perdes), serta tak mendapat ADD 2012.
‘’Sekali lagi, bahwa pihaknya telah mengirim Juklak melalui kecamatan. Dan kecamatan mengirim juklak tersebut ke desa-desa yang telah berakhir masa kepengurusan BPD untuk dipilih pengurus baru,’’ tegas mantan Camat Sinonsayang.
Ditambahkannya, dari 126 desa yang sudah memilih BPD. Ada 3 kecamatan sudah mendapat SK Bupati. Ketiganya yaitu, Kecamatan Amurang Barat, Amurang Timur dan Sinonsayang.
‘’Sedangkan lagi, ada 7 kecamatan yang sedang diusulkan mendapatkan SK Bupati. Yaitu, Kecamatan Motoling Barat, Tumpaan, Suluun Tareran, Motoling, Kumelembuai, Maesaan dan Tompasobaru,’’ pungkas mantan Sekretaris BKDD Minsel ini. (and)

