Ratahan – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (Dandes) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) akan tetap dilakukan sepanjang tahun 2021.
Namun untuk data penerima bisa mengalami perubahan, namun untuk perubahan tersebut harus ditetapkan melalui musyawarah desa (musdes) diikuti dengan peraturan desa (perdes).
Hal ini dilakukan agar bantuan dana terkait akibat dampak Corona Virus Disease-2019 (COVID-19) sebesar Rp 300 ribu per bulan akan tepat sasaran bagi warga yang memang membutuhkan.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Arnold Mokosolang, sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
“BLT akan tetap dilakukan sepanjang tahun 2021 ini, namun kemungkinan akan ada perubahan data penerima,” ungkap Arnold Mokosolang.
Dikatakannya, penetapan calon penerima nantinya melalui musyawarah desa (musdes), selanjutnya ditetapkan dalam peraturan kepala desa (perkades).
“Ini sesuai dengan PMK 222. Jadi calon penerima harus melalui musdes, baru ditetapkan dalam perkades,” tuturnya.
Dijelaskannya, indikator perubahan penerima data karena ada kemungkinan terjadi perubahan ataupun peningkatan ekonomi bagi penerima tahun 2020.
Lanjut menurutnya, jika nantinya ada desa yang tak lagi memiliki penerima bantuan dimaksud, mekanisme penetapannya tetap harus melalui musdes dan perkades.
“Kalau memang dalam satu desa itu tak ada lagi calon penerima, berdasarkan surat PMK, pihak desa tetap menerbitkan perkades,” pungkas Arnold Mokosolang.
(Jenly Wenur)