Ratahan – Sesuai Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) bulan Desember tahun 2021 berjumlah sekitar 85.065.
Jika dibandingkan dengan Data Pemilih Tetap (DPT) pada tahun 2020 lalu yang berjumlah 85.377, sekilas bisa diasumsikan terjadi pengurangan sekitar 312 pemilih.
Namun seperti penjelasan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU (Komisi Pemilihan Umum) Mitra, Hensly Pelleng, data saat ini terus bergerak sehingga setiap bulan data dimutakhirkan.
Sementara itu, berkaitan dengan data pemilih, baik pemilih baru maupun yang sudah Tidak Memenuhi syarat (TMS), pihaknya selalu memastikan elemen datanya sebelum dimasukkan dalam DPB.
“Beberapa data pemilih belum kami masukkan karena masih akan memastikan elemen datanya,” ungkap Komisioner Hensly Pelleng, Rabu (12/1/2022).
Dijelaskannya, seperti pemilih baru, baik pemilih pemula maupun yang pemilih pindah masuk, saat ini ada sekitar ratusan yang belum diumumkan karena elemen datanya, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) belum dipastikan.
Demikian juga data pemilih TMS, semisal yang sudah meninggal dunia, harus dilengkapi dengan minimal surat keterangan kematian.
“Terkait hal ini, kami selalu berkoordinasi dengan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berkaitan dengan elemen datanya,” katanya.
Adapun salah satu sumber data yang digunakan berasal dari pihak desa dan kelurahan serta sudah seizin Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat.
“Berkaitan dengan data pemilih, kami juga berharap peran masyarakat dalam memberikan data, baik pemilih pemula maupun yang sudah TMS,” harapnya.
Untuk maksud tersebut, pihaknya sudah menyiapkan pos aduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan terkait perubahan data pemilih, baik kerabat atau kenalan yang TMS karena berpindah domisili atau meninggal, maupun data pemilih baru.
(jenlywenur)