Ratahan – Menjadi kewajiban bagi setiap anggota DPRD untuk melaksanakan masa reses di daerah pemilihan masing-masing. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2010.
Pada pasal 64 ayat 5 dan 6 tegas disebutkan, setiap anggota DPRD baik perorangan maupun kelompok wajib menyerap aspirasi masyarakat dalam bentuk masa reses serta memberikan laporan atau hasil masa resesnya disaat rapat paripurna.
Menariknya, di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), dari 25 wakil rakyat yang duduk di DPRD Mitra, hanya tujuh orang yang melaksanakan reses akhir tahun 2014 kemarin, tepatnya 26 hingga 28 Desember. Sementara 18 anggota lainnya memilih tidak melaksankan reses dengan berbagai alasan. Ini terungkap saat rapat paripurna tutup buka masa persidang DPRD Mitra, Kamis (15/1/2015).
Anggota DPRD Mitra Dapil 2 Alkindi Bilfaqib saat membacakan laporan hasil reses menegaskan, awalanya ia hampir tidak akan melakukan reses, namun karena dimanatkan aturan anggota dewan berkewajiban untuk melakukan reses, akhirnya dirinya bersama anggota DPRD Vanda Rantung turun untuk menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan 2.
Ketua Komisi B DPRD Mitra Sammy Pongilatan yang tak lain berasal dari Dapil 2 mengatakan, dirinya memang tidak melaksanakan reses. “Kalo saya ikut reses pasti akan menjadi temuan karena waktunya sudah mendesak. Makanya saya tidak mau mengambil resiko,” tuturnya.
Sementara informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, banyak anggota dewan tidak melaksanakan reses dikarenakan masalah dan. Dimana saat masa reses para wakil rakyat ini belum memperoleh anggaran. Sehingga ini yang menyebabkan mereka tidak turun menyerap aspirasi rakyat.
Diketahui, dari tiga Dapil yang ada di Mitra, Dapil 1 hanya 4 Anggota yang turun reses, Dapil 2 dua orang, dan Dapil 3 satu orang. (rulandsandag)
Ratahan – Menjadi kewajiban bagi setiap anggota DPRD untuk melaksanakan masa reses di daerah pemilihan masing-masing. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2010.
Pada pasal 64 ayat 5 dan 6 tegas disebutkan, setiap anggota DPRD baik perorangan maupun kelompok wajib menyerap aspirasi masyarakat dalam bentuk masa reses serta memberikan laporan atau hasil masa resesnya disaat rapat paripurna.
Menariknya, di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), dari 25 wakil rakyat yang duduk di DPRD Mitra, hanya tujuh orang yang melaksanakan reses akhir tahun 2014 kemarin, tepatnya 26 hingga 28 Desember. Sementara 18 anggota lainnya memilih tidak melaksankan reses dengan berbagai alasan. Ini terungkap saat rapat paripurna tutup buka masa persidang DPRD Mitra, Kamis (15/1/2015).
Anggota DPRD Mitra Dapil 2 Alkindi Bilfaqib saat membacakan laporan hasil reses menegaskan, awalanya ia hampir tidak akan melakukan reses, namun karena dimanatkan aturan anggota dewan berkewajiban untuk melakukan reses, akhirnya dirinya bersama anggota DPRD Vanda Rantung turun untuk menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan 2.
Ketua Komisi B DPRD Mitra Sammy Pongilatan yang tak lain berasal dari Dapil 2 mengatakan, dirinya memang tidak melaksanakan reses. “Kalo saya ikut reses pasti akan menjadi temuan karena waktunya sudah mendesak. Makanya saya tidak mau mengambil resiko,” tuturnya.
Sementara informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, banyak anggota dewan tidak melaksanakan reses dikarenakan masalah dan. Dimana saat masa reses para wakil rakyat ini belum memperoleh anggaran. Sehingga ini yang menyebabkan mereka tidak turun menyerap aspirasi rakyat.
Diketahui, dari tiga Dapil yang ada di Mitra, Dapil 1 hanya 4 Anggota yang turun reses, Dapil 2 dua orang, dan Dapil 3 satu orang. (rulandsandag)