MANADO – Peraturan Pemerintah RI nomor 48 tahun 2008, dana sektor pendidikan di APBD harus 20 persen. APBD induk 2011, dana pendidikan Sulut hanya 16,2 persen.
Dijelaskan Wakil Ketua Deprov Drs Arthur Kotambunan, dana pendidikan 16,2 persen itu tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon Perencanaan Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2011.
“Anggaran yang hanya sebesar itu tidak masalah karena anggaran pendidikan juga ada di DAK dan DAU,” ujar Kotambunan.
MANADO – Peraturan Pemerintah RI nomor 48 tahun 2008, dana sektor pendidikan di APBD harus 20 persen. APBD induk 2011, dana pendidikan Sulut hanya 16,2 persen.
Dijelaskan Wakil Ketua Deprov Drs Arthur Kotambunan, dana pendidikan 16,2 persen itu tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon Perencanaan Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2011.
“Anggaran yang hanya sebesar itu tidak masalah karena anggaran pendidikan juga ada di DAK dan DAU,” ujar Kotambunan.