RATAHAN – Dana duka bagi warga dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Minahasa Tenggara bakal disalurkan. Menurut Kabag Administrasi Sosial Kemasyarakatan, Drs Karel Berty Tumundo SSos, dana duka akan disalurkan kepada 46 warga masyarakat umum dan 4 orang keluarga PNS, yang masing-masing nominalnya bervariasi.
Untuk keluarga PNS disalurkan sebesar Rp 2 juta/keluarga, dan bagi masyarakat umum Rp 1 juta. “Jadi dana untuk 50 keluarga yang akan disalurkan mencapai Rp 54 juta,” terang Tumundo, pagi tadi.
Sementara itu, ketika ditanyakan soal pencairannya, menurut Tumundo, jika berkas administrasi telah lengkap dan mendapatkan rekomendasi dari bagiannya, keluarga penerima bisa langsung mencairkannya ke Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Mitra.
“Pencairannya langsung ke Dinas Keuangan,” singkatnya. (*/har)
