Ratahan – Tahun anggaran 2021, Kabupaten Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) bakal menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 13,7 miliar rupiah dari pemerintah pusat.
Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat ini guna turut mendanai kebutuhan daerah, dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Walau berbeda dengan daerah lainnya di Sulawesi Utara (Sulut), namun dipastikan pasokan dana tersebut sudah berdasarkan kajian angka presentasi berdasarkan aturan yang diberlakukan pihak pemerintah pusat.
“Ini berdasarkan hasil perhitungan berdasarkan kajian dari pemerintah pusat. Jadi itu dilihat dari potensi masing-masing daerah,” ungkap Sekretaris Daerah Mitra, David Lalandos.
Adapun total DBH 13,720,337 miliar rupiah itu terdiri dari DBH Paja, di mana Pajak Penghasilan (PPh) sekira 2,9 miliar rupiah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 3,8 miliar rupiah.
Selain itu ada DBH Sumber Daya Alam (SDA), meliputi kehutanan senilai 26,6 juta rupiah, Mineral dan Batu Bara (Minerba) 5,2 miliar rupiah, perikanan 1,1 miliar rupiah dan panas bumi 552,2 juta rupiah.
“Tujuan DBH ini adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil. Khusus untuk DBH CHT (Cukai Hasil Tembakau,red), Mitra tidak menerima,” ujar David Lalandos.
Dijelaskannya, khusus DBH PBB dan PPh dibagi kepada daerah penghasil sesuai dengan porsi yang ditetapkan dalam undang-undang yang ada.
“Untuk DBH SDA dibagi dengan imbangan daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar dan daerah lain (dalam provinsi yang bersangkutan) mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang,” jelasnya.
(Jenly Wenur)