Manado, BeritaManado.com — Pemerintah Kota Manado memberlakukan peraturan bagi masyarakat yang akan masuk Kota Manado harus dilengkapi surat perjalanan mulai Rabu (10/6/2020).
Camat Malalayang Reyn Heydemans menginformasikan, pengurusan surat jalan bagi warga yang aktifitasnya sering keluar masuk kota Manado melalui pos-pos perbatasan di jam-jam pemeriksaan dapat mengambil surat keterangan melalui kantor lurah ataupun kantor camat.
Untuk pengambilan surat jalan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis
“Selamat siang, dengan akan diberlakukan surat perjalanan pada saat masuk Manado Rabu, 10 Juni 2020, maka disampaikan kepada warga kecamatan Malalayang yang memerlukan surat perjalanan dapat diambil di Kantor Kelurahan atau Kantor Kecamatan. Gratis, sekali lagi gratis,” tegas Reyn Heydemans.
Untuk itu Camat mengingatkan Lurah, ASN dan Kepala Lingkungan se-Kecamatan Malalayang dapat menindaklanjuti aturan tersebut.
“Jangan sampai ada laporan masyarakat Kelurahan atau Kecamatan minta doi” tandas Camat Malalayang.
(***/BennyManoppo)