Remboken – Lakukan pencabulan terhadap 2 anak di bawah umur, seorang pemuda berinisial KK (18), oknum warga Remboken ditangkap Tim Resmob Polres Minahasa.
KK ditangkap atas kasus pencabulan terhadap dua perempuan dibawah umur, Selasa (14/1/2020) pagi. Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Aiptu Rony Wentuk.
Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu mengatakan, pelaku dilaporkan dalam dua kasus yang sama, namun korban, serta waktu dan lokasi kejadian berbeda.
Pertama, kata Kasubbag Humas, Laporan Polisi Nomor: LP/426/09/IX/2018/Sulut/Polres Minahasa, tanggal 19 september 2018, dengan korban berinisial M (15), warga Remboken.
Kedua, Laporan Polisi Nomor: LP/09/I/2020/Sulut/Polres Minahasa, tanggal 13 januari 2020, korban berinisial K (16), warga Eris.
“Usai melakukan aksi pertama, pelaku sempat kabur ke Kalimantan. Namun pada bulan Desember 2019 lalu kembali ke Remboken, dan melakukan aksi serupa terhadap korban lain,” jelas Kasubbag Humas.
Pada kejadian kedua, lanjutnya, pelaku membawa lari korban sejak 9 hingga 12 Januari 2020. Korban K mengaku kepada orang tuanya, telah dicabuli pelaku di Remboken.
“Atas pengakuan korban, orang tuanya langsung melapor ke Polres Minahasa. Dan pelaku kini telah diamankan di Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kasubbag Humas.
(***/miltonpantouw)