Bitung – Kabar mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan Gubernur, Sinyo Harry Sarundajang sebesar Rp1.550.000 mengecewakan buruh Kota Bitung. Pasalnya, angka tersebut dianggap para buruh jauh dari tuntutan yakni sebesar Rp1.750.000.
“Kami mendapat informasi jika Gubernur telah menetapkan UMP sebesar Rp1.550.000. Itu sangat jauh dari apa yang kami perjuangkan dan tentu kami akan melakukan penolakan,” kata salah satu pengurus SBSI Kota Bitung, Rocky Oroh, Selasa (18/12).
Oroh menyatakan, jika informasi tersebut benar adanya maka pihaknya akan menggelar aski penolakan. “Angka UMP sebesar Rp1.750.000 sudah pas untuk mensejahterakan buruh, tapi kenapa hanya disetujui Rp1.550.000,” kata Oroh.(enk)
Bitung – Kabar mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan Gubernur, Sinyo Harry Sarundajang sebesar Rp1.550.000 mengecewakan buruh Kota Bitung. Pasalnya, angka tersebut dianggap para buruh jauh dari tuntutan yakni sebesar Rp1.750.000.
“Kami mendapat informasi jika Gubernur telah menetapkan UMP sebesar Rp1.550.000. Itu sangat jauh dari apa yang kami perjuangkan dan tentu kami akan melakukan penolakan,” kata salah satu pengurus SBSI Kota Bitung, Rocky Oroh, Selasa (18/12).
Oroh menyatakan, jika informasi tersebut benar adanya maka pihaknya akan menggelar aski penolakan. “Angka UMP sebesar Rp1.750.000 sudah pas untuk mensejahterakan buruh, tapi kenapa hanya disetujui Rp1.550.000,” kata Oroh.(enk)