Bitung, Beritamanado.com – Pelarian RTO alias Riski (37) diakhiri tim gabungan Polres Bitung, Kamis (19/12/2019).
Pria bertato ini adalah buronan Lapas Kelas III Tamako yang melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah rekannya di Kecamatan Aertembaga.
“Dia kami tangkap di Jalan Pinangunian Kelurahan Aertembaga Dua Kecamatan Aertembaga bersama Tim Tarsius wilayah Tengah, Timur, Selatan dan Tim Resmob Polres Bitung serta petugas Lapas Cabang Maledeng juga petugas Lapas cabang Tahuna,” kata Ipda Tuegeh D Darus yang memimpin proses penangkapan, Jumat (20/12/2019).
Tuegeh menjelaskan, tanggal 07 Desember 2019 sekitar pkl 15.30 Wita Riski telah melarikan diri dari Lapas kelas III Tamako, kemudian petugas Lapas Tamako melakukan pencarian kemudian mendapatkan informasi jika Riski melarikan diri di wilayah Kota Bitung.
“Mereka kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Bitung untuk meminta bantuan dan mencari keberadaan Riski di Kota Bitung,” katanya.
Pihaknya kemudian mendapat informasi jika Riski yang kerab mengganti identitas panggilan seperti nama Hariyanto Likuang alias Anto dan Toni Oroh berada di rumah temannya di Kelurahan Aertembaga Dua Kecamatan Aertembaga.
“Saat kami kepung, dia melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur di kaki,” katanya.
Rupannya aksi Riski melarikan diri dari Lapas bukan baru pertakali, dirinya juga pernah melarikan diri dari Lapas Sumompo tahun 2015 sehubungan dengan perkara pencurian dengan kekerasan.
“Dia sudah diserahkan ke petugas Lapas dan kami hanya membantu proses pencarian serta penangkapan saja,” katanya.
(abinenobm)