Minahasa

Bupati ROYKE MEWOH Serahkan LKPD Tahun 2017 ke- BPK RI

 

Tondano, BeritaManado.com — Pemkab Minahasa melalui Penjabat Bupati Drs Royke Mewoh DEA dengan didampingi Sekretaris Daerah Jeffry Korengkeng SH MSi, Senin (2/4/2018) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk tahun anggaran 2017 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara.

Pada kesempatan tersebut turut dilakukan penandatanganan berita acara serah terima dan penyerahan buku LKPD kepada KepalaBPK RI Perwakilan Sulut Tangga Muliaman Purba.

Purba sendiri menyampaikan bahwa penyerahan LKPD semuanya tepatwaktu,sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat 3 UUNomor 1 Tahun 2004.

“Perbendaharaan Negara menyebutkan bahwa Laporan keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, ” ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey berharap, melalui penyerahan LKPD tersebut seluruh Kepala Daerah yang wilayahnya belum memperoleh penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bisa segera maraihnya.

“Seluruh Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugas dengan baik. Dan Kepala BPK RI agar dapat menegur jika ada yang salah. Hal ini agar dapat diperbaiki segala kekurangan- kekurangan yang ada,” ungkap Gubernur.

Penjabat Bupati Minahasa, Drs Royke Mewoh, DEA, apa yang dilakukan sesuai yang diamanatkan Undang-undang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“LKPD yang dimasukan tentunya setelah direview Inspektorat, karena amanat peraturan perundang-undangan memang demikian,” ungkap Mewoh.

Secara rinci, Bupati mengatakan, LKPD yang disampaikan itu diantaranya terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

 

(***/Frangki Wullur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara