Makapetor! I Yayat U Santi
Sikap tidak terpuji yang sudah dilakukan oleh penguasa pelaksana pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung adalah wujud dari upaya oknum pejabat pusat dan daerah yang berwenang, dalam mengambil keputusan yang sewenang-wenang.
Hal itu disampaikan pihak Organisasi Adat Brigade Manguni Indonesia dalam aksi demo di kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XI di Desa Suwaan, Kecamatan Kalawat, Minut. Rabu (3/9/2014) siang.
Dalam aksi demo yang dipimpin langsung Tonaas Wangko Decky Maengkom, menyatakan para pihak berwenang dalam mengambil keputusan, mereka tak mengindahkan aturan perundang-undangan yang berlaku untuk pelaksanaan tender.
Dicontohkan pada Perpres 54/2010 diganti dengan Perpres 70/2012, yang sangat jelas ada syarat-syarat yang diberlakukan untuk tiap calon perusahaan yang akan ikut tender itu.
Beberapa indikasi yang dimainkan sejak awal, menurut Ormas Adat Brogade Manguni Indonesia, bahwa tender tidak transparan, seakan-akan menutupi proses tender, sekalipun melalui proses E-Proc di LPSE. Proses juga terkesan terburu-buru, karena kemungkinan ada yang sudah diatur dan diarahkan.
Perusahaan yang dimenangkan tidak miliki kompetensi pengalaman jalan tol sebagai satu syarat mutlak. Pagu anggaran proyek jalan tol tahap awal dengan menggunakan APBN sebesar Rp 62 Miliar dan yang dimenangkan perusahaan PT Dyna Cipta sebesar kurang lebih Rp 44 Miliar.
Menurut Ormas Adat Brigade Manguni, hal itu sangat tak masuk akal, karena setahu mereka, seharusnya anggaran tersebut harus pada batas plafon 80 persen dari nilai pagu. Sedang harga yang ditawar sudah melampaui 20 persen nilai pagu atau mngkin nilai HPS. Dari 3 perusahaan yang dimenangkan lewat evaluasi Pokja ada yang masih harus menyelesaikan masalah hukum. (robintanauma)